Angkutan Batu Bara Melintas di Kota Lubuklinggau, Ini Kata Kadishub Sumsel

Angkutan Batu Bara Melintas di Kota Lubuklinggau, Ini Kata Kadishub Sumsel

Kadishub Sumsel Ari Narsa angkat bicara terkait angkutan batu bara yang melintas di Lubuklinggau. Foto : dokumen/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumatera Selantan (Sumsel) Ari Narsa angkat bicara, terkait angkutan batu bara yang melintas di jalan tengah Kota LUBUKLINGGAU

Ari Narsa menegaskan, jika angkutan batu bara yang melintas di tengah kota mengganggu dan meresahkan masyarakat agar disetop dulu oleh Wali Kota. 

"Bapak Gubernur sudah mengintruksikan ke seluruh Kabupaten Kota, jika itu meresahkan masyarakat, agar disetop," kata Ari Narsa di Prabumulih, Kamis 6 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, jalan tengah Kota Lubuklinggau saat ini statusnya adalah jalan negara.

BACA JUGA:Bikin Gaduh, Belasan Truk Pengangkut Batu Bara Disetop Kodim 0406/Lubuklinggau, Nasibnya?

"Memang mereka (pengelola anggkutan batubara) boleh menggunakan jalan negara, tapi untuk kepentingan umum. Di samping itu ada ketentuan tonase yang harus dipatuhi," tegasnya.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini kerap angkutan batu bara melintasi jalan tengah Kota Lubuklinggau. Angkutan tersebut mengangkut batu bara dari Sarolangun Jambi ke Bengkulu. 

Pj Sekda Lubuklinggau Imam Senen mengatakan pemkot sudah melakukan rapat membahas itu. Namun Pemerintah Kota Lubuklinggau belum mengambil keputusan apakah boleh atau tidak boleh melintas.

Dijelaskannya, jalan tengah Kota Lubuklinggau merupakan jalan negara. Pada dasarnya jalan negara dapat dilalui oleh angkutan batubara.

BACA JUGA:Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Bocah SMP Berkali-kali

"Namun mungkin ada batasan-batasan dan syarat-syarat yang ditentukan. Mulai dari tonase, maupun jam operasional, kemudian jenis kendaraan yang mengangkutnya," kata Imam Senen sebelumya.

Saat ini belum ada keputusan apakah boleh melintas di tengah kota atau tidak. Karena, sambung Sekda, masih meminta saran Wali Kota, dan menunggu ketentuan Dishub Provinsi Sumsel, terhadap aturan angkutan batubara yang melintasi jalan negara yang ada di Kota Lubuklinggau. 

"Karena Dishub Kota katanya punya kewenangan hanya di terminal saja, di luar itu jika itu jalan negara kembali ke Dishub Provinsi," tambahnya.

Dia mengatakan, pihak sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Sumsel, jawabannya silakan diatur oleh Kepala Daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: