Lagi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dipolisikan Terkait Konten Prank KDRT
Ilustrasi--
SUMEKS.CO - Gegara konten prank KDRT beberapa waktu lalu, Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven kembali dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya, pasangan ini telah dipolisikan oleh komunitas Sahabat Polisi.
Baim Paula dilaporkan karena diduga telah melanggar 3 pasal UU ITE, yaitu pasal 36, pasal 46 dan pasal 50 dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda Rp750 Juta.
Melansir dari Kanal YouTube Intens Investasi, pada Rabu 5 Oktober 2022, Salah satu pelapor menjelaskan konten tersebut ditonton masyarakat luas dan menyesatkan.
BACA JUGA:Tokoh NU Geram dengan Konten Prank KDRT Baim Wong
Sehingga menurutnya, jika konten seperti ini dilakukan secara terus-menerus, menimbulkan kekhawatiran suatu saat nanti ada generasi berikutnya yang melakukan hal serupa.
Suatu saat nanti ada generasi yang nge-prank hakim, presiden atau lainnya.
“Dan hal itu adalah edukasi yang tidak bagus untuk masyarakat,” ujar pelapor.
Mereka juga menyayangkan Baim Wong dan Paula yang merupakan publik figur seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Usai Viral dengan Konten Prank KDRT, Baim Wong Minta Maaf: Saya Salah
Pelapor juga mengatakan mereka adalah garda terdepan untuk polisi Indonesia dan tidak semua polisi itu buruk.
Sahabat Polisi sebelumnya, melaporkan Baim dan Paula atas tuduhan tindakan pencemaran nama baik institusi maupun perorangan. Mereka juga mempertanyakan empati Baim dan Paula yang dimana untuk saat ini ada sahabatnya Lesti yang sesama publik figur juga mengalami kasus KDRT.
Baim Wong dan Paula sempat meminta maaf dan men-take down video prank tersebut. Dalam permintaan maafnya, keduanya tak menyangka video itu akan menjadi viral, karena sudah kenal dengan polisi di Polsek yang mereka masukkan ke konten. Petugas tersebut kata Baim yang membantunya menangkap pelaku pencuri sepeda motornya.
Baim mengakui kebodohannya karena sama sekali tidak membayangkan soal kasus Rizky Billar yang diduga melakukan KDRT ke Lesti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: