Begini Aksi Komplotan Pasutri Ngutil Minimarket Saat Beraksi

 Begini Aksi Komplotan Pasutri Ngutil Minimarket Saat Beraksi

Ilustrasi--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Ternyata komplotan pengutil minimarket, yang tertangkap Selasa, 4 Oktober 2022 sudah dua bulan melancarkan aksinya. 

Lebih dari sepuluh minimarket, Indomaret dan Alfamart di wilayah Palembang, Betung Banyuasin, Sekayu (Muba) dan Kota Lubuklinggau, disatroni.

Komplotan ini berhasil diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, sesaat setelah beraksi di Jl HM Soeharto, Keluraham Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggai Selatan II, Kota Lubuklinggau (depan Bank Sinar Mas). 

Ketiga pelaku yakni Veny Alyani (35) seorang ibu rumah tangga, warga Lorong Sabar, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring, Palembang. Lalu Ritin Trilanda (25), Ibu rumah tangga, warga Lorong Gading, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dan Noviansyah (41) warga Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Palembang. 

BACA JUGA:Pasutri Bawa Mobil Diduga Curi Susu di Minimarket

Selain itu ada seorang tersangka yang buron (DPO), yakni Uci (50) warga Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. 

Tersangka Veny Alyani mengaku berangkat dari Palembang, Senin 3 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 Wib. Bersama Ririn, Uci dan Noviansyah, menggunakan mobil rental Avanza warna putih BG 1684 IV. 

Modus pencurian yang dilakukan dengan cara memasukan barang-barang curian ke dalam perut dan diganjal dengan korset perut warna cream miliknya.

Kemudian pindahkan ke dalam dus besar yang ada di dalam mobil Avanza. Lalu mereka berpindah-pindah dari Indomaret dan Alfamart satu ke tempat lain. Selain mencuri di Indomaret dan Alfamart juga melakukan pencurian di toko pakaian yang ada di Sekayu. 

BACA JUGA:Edi Spesialis Ngutil di Mini Market Keok

Veny juga mengaku sudah dua bulan melaksanakan aksi dengan modus seperti ini. Biasanya di Kota Palembang, baru kali ini keluar kota. 

“Hasil curian biasanya dijual secara eceran atau acak, sementara hasil curian yang dilakukan terakhir di Kota Lubuklinggau belum berhasil dijual. Yang bertugas menjualnya Uci (DPO)," kata Veny. 

Tersangka Ririn Trilanda, mengaku tidak ikut melakukan pencurian hanya bertugas berbelanja beli minum, mengalihkan perhatian karyawan dan mengawasi aksi Veny dan Uci. 

Sedangkan Tersangka Noviansyah  mengaku bertugas menunggu di mobil dan mengemudikan mobil untuk berpindah dari TKP ke TKP lain dan mengawasi dari luar aksi pencurian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: