Senjata Api Jenis Revolver 16 Silender Ditemukan di Pondok Kosong

Senjata Api Jenis Revolver 16 Silender Ditemukan di Pondok Kosong

Serah Terima senjata api rakitan di Polsek Jayaloka, Musi Rawas, Selasa, 4 Oktober 2022.-Khalid-

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Sebuah senjata api rakitan laras pendek, jenis revolver isi silinder 6 ditemukan oleh warga di pondok kosong, di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Revolver tersebut ditemukan warga, dan diserakan ke pemerintah desa. Selanjutnya pistol tersebut diserahkan oleh Kepala Desa Ngestikarya, Arpah ke Mapolsek Jayaloka, yang diterima lansung Kapolsek Iptu Pamris Malau, Selasa, 4 Oktober 2022.

Kapolsres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu Pamris Malau menjelaskan bahwa sebelumnya Polsek Jayaloka telah melakukan sosialisasi, penggalangan, penyuluhan dan himbauan tentang kegiatan mendukung Polri dalam pemeliharaan kamtibmas (Harkamtibmas).

Diantaranya meningkatkan pengamanan atau mengaktifkan kembali Poskamling di Desa dan Kelurahan Kecamatan Jayaloka dan Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Pasutri Bawa Mobil Diduga Curi Susu di Minimarket

"Juga menghimbau kepada warga agar menyerahkan senpira dan melaporkan kepada pihak kepolisian bila menemukan, melihat adanya tindak pidana," katanya, Selasa, 4 Oktober 2022.

Barang bukti senpira rakitan tersebut ditemukan oleh warga. Dia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa, yang telah menyerahkan senpira secara sukarela, gunanya untuk kamtibmas.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Jayaloka yang masih menyimpan, memiliki serta membawa senjata api agar segera menyerahkan kepada pihak berwajib agar lebih aman.

BACA JUGA:Terpeleset di Dermaga, Bocah Ditemukan Mengapung Sejauh 1 Kilometer

Serta menghimbau warga dan Pemerintah Desa maupun Kelurahan agar mengaktifkan kembali Pos Kamling di wilayahnya, guna mencegah ruang gerak para pelaku tindak pidana.

"Sebaliknya, apabila kedapatan memiliki, memiliki senjata api maka akan diproses sesuai dengan undang undang yang berlaku," tegas Kapolsek.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: