Sidang Dana Desa, Hakim Minta JPU Hadirkan Dua Perangkat Desa
Sidang penyelewengan dana desa Kuripan Selatan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 29 September 2022. foto: fadli sumeks.co--
Disinggung terkait adanya pengembalian keuangan negara, Arie Prasetyo menerangkan saat ini baru ada pengembalian keuangan negara sebesar Rp30 juta dari pihak lain tersebut, namun dari terdakwa Yusman Effendi sendiri hingga saat ini belum ada pengembalian uang kerugian negara.
BACA JUGA:Dardanela, Kades Tanjung Menang Musi, Kabupaten Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Terungkap dalam dakwaan JPU, bahwa saat terdakwa Yusman Effendi sebagai kepala desa Kuripan Selatan periode 2016-2020 berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Kuripan Selatan dalam pemanfaatan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.
Bahwa terdakwa diantaranya telah memanipulasi laporan keuangan dan pajak desa ke kas negara dalam APBDes Kuripan Selatan dana desa.
Tidak hanya itu, juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan parit Siring, yang mana Anggara yang berasal dari dana Desa tersebut tidak sesuai RAB sehingga menyebabkan kekurangan volume senilai Rp93 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: