Awas, Jangan Terlewatkan Pendataan Tenaga Non ASN hingga 30 September

Awas, Jangan Terlewatkan Pendataan Tenaga Non ASN hingga 30 September

Isi dan lengkapi data di portal ini untuk pendataan Non ASN.-foto:doksumeksco-

JAKARTA, SUMEKS, CO -  Pendataan tenaga non ASN sempat bikin ketar-ketir tenaga honorer di seluruh Indonesia. Karena pemerintah akan menghapus dan melarang pemda  melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Bagi yang termasuk kreteria , tenaga non ASN masih ada waktu untuk melengkapi hingga 30 September 2022.

Namun, ada kreteria pekerjaan yang tidak termasuk dalam proses ini, yaitu:

- Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing

- Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021,

- Badan Layanan Umum (BLD),

- Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

 Sedangkan yang termasuk masih ada waktu untuk mendaftarkan dan melengkapi data melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.BKN.go.id/.  Dalam proses ini ada dua tahapan, prafinalisasi dan finalisasi datan.

Tahap prafinalisasi Menpan menerbitkan surat MENPAN-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022, agar pemda segera melakukan dan lengkapi pendataan non ASN hingga 30 September 2022 ini.

Dalam proses prafinalisasi ini, tenaga non-ASN diminta memastikan ke admin masing-masing instansi apakah sudah mendaftarkan data mereka. 

Karena jika belum maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi". Laporkan saja ke instansi masing-masing

Sebelum login ke portal tersebut, sebaiknya siapkan beberapa dokumen yaitu: 

- Kartu tanda penduduk (KTP) atau Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

- Kartu keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: