Golkar Solid, Anita: Tidak Ada Dualisme Partai Golkar di Ogan Ilir, Jangan Coba Membangkang!
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir, H Endang PU Ishak, memberikan keterangan pers kepada awak media di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Kamis, 15 September 2022. Foto : Hetty/sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tidak ada dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir, seperti yang digembar-gemborkan di media.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati, usai memimpin rapat konsolidasi bersama DPD Partai Golkar Ogan Ilir di Kantor DPD Partai Golkar Sumsel, Kamis 15 September 2022.
"DPD Partai Golkar Sumsel yang punya kewenangan mengeluarkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar kabupaten/kota mengakui dan hanya mengeluarkan SK DPD Partai Golkar Ogan Ilir dengan Ketua Endang PU Ishak dan Sekretaris Hakim. Diluar itu tidak ada lagi SK kepengurusan yang lain," tegas Anita dengan nada bicara lantang, Kamis15 September 2022.
Anita menyebut jika sebelumnya SK DPD Partai Golkar Ogan Ilir ini juga telah diuji di Mahkamah DPP Partai Golkar, bahkan di PN Kayuagung dengan adanya gugatan yang memenangkan kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir dengan Ketuanya H Endang PU Ishak.
BACA JUGA:Mr X Ditemukan Mengapung, Masih Pegang Kaleng Lem Aibon
"Saya hanya ingin memperingatkan kepada Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir kembalilah kepada AD/ART partai, karena sudah jelas disebutkan sebagai kader, anggota terlebih anggota fraksi sebagai kepanjangan tangan partai harus tunduk dan patuh dengan PO serta AD/ART Partai Golkar," sebut Anita yang juga Ketua DPRD Sumsel ini.
Bagi yang tak mematuhi Peraturan Organisasi (PO) dan AD/ART Partai Golkar Anita menegaskan akan menyampaikan ke DPP Partai Golkar agar diberikan sanksi.
"Dan untuk itu kepada DPD Partai Golkar Ogan Ilir kami perintahkan memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama terhadap Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir. Jika masih juga membangkang akan dikeluarkan surat peringatan selanjutnya, hingga sanksi terberat pemberhentian sebagai anggota Partai Golkar yang notabene pemberhentian sebagai anggota DPRD," tegasnya.
Ditanya soal PAW terhadap ketujuh Anggita FPG DPRD Ogan Ilir, Anita menegaskan jika di dalam sebuah organisasi termasuk parpol ada aturan yang mengikat.
BACA JUGA:Tumbuhkan Cinta Budaya Lokal, Ratusan Pelajar SMK se Sumsel Ikuti Festival Seni Budaya
Dan bagi yang tidak patuh tentunya bakal dikenakan sanksi yang sepenuhnya akan diserahkan kepada DPD Partai Golkar.
"Jelas akan ada sanksi, karena kita anggota mereka tidak mengakui adanya SK yang dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Sumsel terkait kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir, H Endang PU Ishak, saat menggelar jumpa pers di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir di Jalan Lintas Palembang-Indralaya menegaskan, setiap kader dan anggota Partai Golkar harus tunduk dan patuh.
"Kami siap menjalankan apa yang telah diperintahkan DPD Partai Golkar Sumsel," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: