Edarkan Obat Keras Daftar G Ilegal, Yetty Oktaria Terancam Didenda
Majelis hakim sidang terdakwa Yetty Oktaria, terdakwa kasus penjualan ratusan jenis obat keras daftar G ilegal.-Fadli-
PALEMBANG, SUMEKS.CO- Yetty Oktaria, terdakwa kasus penjualan ratusan jenis obat keras daftar G ilegal, hanya akan dikenakan denda.
Terdakwa dengan barang bukti sebanyak 104 macam obat keras daftar G ini, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati dengan pidana denda sebesar Rp100 juta.
"Terdakwa dijerat oleh JPU melanggar undang-undang tentang kesehatan dalam Pasal 198 Jo. Pasal 108 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009, dituntut dengan pidana denda Rp100 juta," kata Yuliana SH, penasihat hukum terdakwa Yetty Oktarina, dikonfirmasi Rabu, 14 September 2022.
Pada persidangan yang digelar, Rabu 14 September 2022, dihadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH, terdakwa juga dikenai subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Sidang PTSL, Jaksa Bidik Tersangka Lain
Disinggung mengenai alasan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa, Yuliana menjawab bahwa terdakwa adalah seorang jand ayang mempunyai tanggungan enam orang anak.
"Atas tuntutan itu, Kami akan melakukan upaya hukum pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang Selasa pekan depan," tukas Yuliana.
Diketahui dalam dakwaan singkat JPU, terdakwa Yetty Oktaria ditangkap oleh petugas PPNS Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang pada Maret 2022.
Terdakwa Yetty Oktaria ditangkap di Toko Obat Welly, Gedung Pasar 16 Ilir Lantai III No 125-126 Rt 01 Rw 01 Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
BACA JUGA:Mantan Petinggi Ormas, Besok Jalani Sidang Perdana
Saat itu, Fitri salah satu petugas PPNS BPOM melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli Obat Keras Daftar G di toko obat tersebut, berupa Ciprofloxacin, Asam Mefenamat, Prednison, Captopril dan Amoxilin.
Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti obat keras daftar G diantaranya Zoralin Ketoconazole 200 mg, Ampicillin 500 mg, Selvin Simfatatin, Mefenamic Acid Kaplet, Meloxicam, Chlorpromazine HCL 25mg, Zevask 5 Amlodipine Besilate. Tanpa ada izin edar BPOM.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: