BBM Naik, Organda Sumsel Usulkan Ongkos AKDP Naik 29 Persen

BBM Naik, Organda Sumsel Usulkan Ongkos AKDP Naik 29 Persen

Ismail Hamid (tengah) saat dikonfirmasi usai rapat penyesuaian tarif AKDP di kantor Dishub Sumsel, Selasa 13 September 2022. Foto : edy/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Sumsel, berencana mengusulkan kenaikan tarif atau ongkos sebesar 29,07 persen. 

Hal ini menyusul naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kendati, Pemprov Sumsel meminta hanya dinaikkan 22 persen.

"Belum ketemu kata sepakat, nanti masih akan dibahas lagi," ungkap Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Sumsel, Ismail Hamid usai rapat penyesuaian tarif Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), di Kantor Dishub Sumsel, Selasa 13 September 2022.

Ismail mengungkapkan, tarif ongkos saat ini pihaknya baru menaikkan 25 persen. 

BACA JUGA:Harga BBM Naik Ongkos Travel Naik, Penumpang Sepi Pengusaha Transportasi Bangkrut

Itupun, sudah sangat terasa terhadap penumpang. Karena, penumpang AKDP saat ini banyak yang menunda perjalanan yang diakibatkan naiknya tarif ongkos bepergian.

"Untuk perjalanan wisata, keluarga atau lainnya masih banyak yang menunda kecuali mereka yang dinas," ujarnya.

Tak hanya itu, Ismail menuturkan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) mengalami penurunan penumpang sebanyak 50 persen pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam sepekan terakhir.

Menurut Ismail, turunnya okupansi penumpang imbas dari naiknya harga BBM yang otomatis tarif ongkos ikut terkerek. 

BACA JUGA:Belum ada Keputusan Resmi, Sopir Sudah Naikan Tarif Ongkos

Kendati tarif belum ditetapkan pemerintah, namun hal ini terpaksa dilakukan lantaran dikhawatirkan bakal merugi. 

"Jika menunggu tarif yang ditetapkan pemerintah, tentu pengusaha akan merugi," ucapnya. 

Sementara itu, Arinarsa JS, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel mengatakan, dengan usulan kenaikan tarif sebesar 22 persen dari Pemprov Sumsel, maka tarif dasar akan menjadi Rp 152,14 batas atas Rp 182,57 dan batas bawah Rp 121,72.

"Kenaikan tarif itu, kemudian dihitung berdasarkan jarak tempuh AKDP," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: