Munas Airlangga Calon Presiden, Kepengurusan Golkar Pimpinan Endang PU Ishak Sah

Munas Airlangga Calon Presiden, Kepengurusan Golkar Pimpinan Endang PU Ishak Sah

Ketua DPD Golkar Kabupaten Ogan Ilir, Endang PU Ishak, tampak kompak bersama para kadernya. Endang menyebut, bahwa Golkar Kabupaten Ogan Ilir yang sah dan masuk SIPOL KPU adalah Golkar pimpinannya. Foto : dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemilu tinggal dua tahun lagi, semua parpol terus genjot melaksanakan tugasnya dalam melengkapi persyaratan yang diamanatkan oleh Undang-undang, tanpa terkecuali Partai Golkar Ogan Ilir.

Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir, H Endang PU Ishak menyatakan, bahwa kepengurusan Golkar pada Pemilu 2024 pimpinan Endang PU Ishak sah, baik dari Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Sumsel, dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar tanggal 14 Desember 2021. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya SK dari Partai Golkar Sumsel tanggal 29 Desember 2021. 

"Menindaklanjuti hal ini kami bekerja sesuai perintah dan instruksi organisasi, terutama untuk memenangkan pileg, pilpres dan pilkada 2024," tegas Endang kepada SUMEKS.CO, Kamis, 8 September 2022.

Khusus untuk pilpres, Endang menegaskan, Golkar Ogan Ilir akan mengusung Ketum Golkar Airlangga Hartarto sebagai presiden. Pada SIPOL yang masuk ke KPU adalah kepengurusan Endang PU Ishak.

BACA JUGA:Santer Isu PAW, Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ogan Ilir : Tidak Segampang Itu!

Diketahui sebelumnya, yang ada bahwa Golkar Ogan Ilir berkonflik secara internal. 

Tapi guna kembali memberikan pencerahan kepada warga Ogan Ilir, Ketua DPD Golkar Ogan Ilir, H Endang PU Ishak menerangkan, bahwa Golkar Ogan Ilir tidak ada dualisme apalagi adanya kekosongan kepengurusan. 

"Tidak ada itu. Walau kemarin ada dinamika perjalanan panjang polemik, yang sebenarnya sudah selesai dan kepengurusan inilah yang sah, " tegasnya. 

Endang menjelaskan bahwa pada Munas tahun 2019 diputuskan tiga bulan dari Munas, maka seluruh Musda Provinsi se-Indonesia harus selesai, berarti pada Maret 2020 Musda Provinsi itu sudah harus diselesaikan. 

BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Golkar Janjikan Kesinambungan Investasi Tiongkok Saat Temui PKC

"Selanjutnya, tiga bulan dari itu, Golkar ditingkat kabupaten/kota, yang berarti digelar paling lambat pada Juni 2020,” lanjut dia. 

Sebagaimana mengingat kembali bahwa pada tahun 2020 terjadi Musda di luar aturan. Jika berdasarkan aturan, yang mengadakan Musda itu adalah DPD Partai Golkar kabupaten/kota. Representasinya, dewan pimpinan itu adalah ketua, yang harus melaksanakan Musda tersebut.

“Tetapi pada Ogan Ilir itu tidak terjadi. namun dilaksanakan oleh salah satu wakil ketua. Saat itu, Ketua DPD belum melaksanakan Musda namun telah menyampaikan jadwal kepada provinsi sebelum batas akhir pelaksanaan," lanjut dia. 

Karena masih ada masa rentang waktu sampai akhir Agustus, tetapi dalam hal ini Golkar Sumsel memaksakan dan menetapkan untuk melaksanakan di Juli 2020. Sementara instruksi dari pimpinan pusat itu paling lambat 31 Agustus 2020, karena terjadi pandemi Covid-19. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: