Viral, Membuat Pelat Kendaraan Putih dengan Cara Dibakar di Kompor

Viral, Membuat Pelat Kendaraan Putih dengan Cara Dibakar di Kompor

Ilustrasi pelat nomor --

SUMEKS.CO, Pelat nomor kendaraan berwarna putih sudah diterapkan.  Namun secara bertahap dan menyasar kendaraan milik pribadi yang Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) lima tahunannya habis.

Di luar kategori tersebut, kepolisian tidak menyarankan masyarakat untuk mengganti warna sendiri di rumah dari hitam menjadi putih, maupun membeli ke pihak di luar instansi Polri.

Kendati demikian, dalam sejumlah postingan media sosial, pelat putih saat ini mulai banyak dijajakan oleh perorangan di luar instansi Polri. 

Bahkan,  ada warganet yang sengaja memberikan tutorial bagaimana mengganti warna cat pelat nomor mengikuti ketentuan standar baru warna putih.

BACA JUGA:Nunggak Pajak Kendaraan, Siap-Siap Ditilang

Video penggantian warna pelat  ini memperlihatkan berbagai tahap mulai dari mengelotokan cat hitam sampai dengan proses akhir hingga pelat berubah warna.

Pengerjaan pengubahan warna tersebut juga terlihat mudah dan menggunakan bahan seadanya di rumah. Sedangkan pengecatannya, pelat itu dilabur menggunakan cat semprot.

Video yang diunggah pada akhir Agustus 2022 tersebut saat ini telah ditonton banyak warga.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Siap Dukung Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Strategis di Muba

Di sisi lain kepolisian telah menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengubah warna pelat nomor sendiri.

Menurut polisi pelat nomor lama warna hitam masih berlaku dan akan diganti dengan sendirinya menyesuaikan masa berlaku lima tahunan.

Masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dikatakan melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isi aturan ini "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus pernah menjelaskan pelat nomor yang digunakan pada kendaraan harus menyesuaikan standar spesifikasi dari ketentuan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: