Dampak Harga BBM Naik, Ongkos Angkot di Palembang Ikut Naik

Dampak Harga BBM Naik, Ongkos Angkot di Palembang Ikut Naik

Pemerintah menaikan tarif angkot di Palembang lantaran dampak kenaikan harga BBM. Foto : Naba/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai berdampak pada tarif di Kota Palembang sehingga Pemkot Palembang turut menyesuaikan.

Dishub Kota Palembang menetapkan tarif terbaru Angkutan Kota (Angkot) karena imbas kenaikkan BBM.

Tarif atau ongkos angkot Palembang terbaru dengan rincian untuk umum Rp 4.900 dari tarif sebelumnya Rp 4.000 dan pelajar Rp 3.000 dari tarif lama Rp 2.500, kenaikan ini ditetapkan pada Rabu 7 September 2022.

Sebelumnya, Dishub Kota Palembang menggelar rapat bersama bersama Paguyuban supir angkutan se-kota Palembang untuk menginformasikan penetapan tarif terbaru.

BACA JUGA:Tarif Angkot di Lubuklinggau Naik Jadi Rp8.000, Dishub Tak Tahu-Menahu

Kepala Seksi lalu-lintas kota Palembang Dishub Kota Palembang, Arif menjelaskan kenaikan tarif baru ini telah disesuaikan dan telah disepakati bersama dalam bentuk penandatangan semua unsur yang terlibat.

"Ya, setelah kita melakukan rapat tersebut, ini secepatnya akan menjadi dasar untuk laporan kita kepada Wali Kota Palembang bahwa telah terjadi kesepakatan bersama persatuan Paguyuban sopir se-Kota Palembang mengenai kenaikan tarif jasa angkutan pasca kenaikan BBM jenis pertalit," jelasnya.

Sementara, di tempat yang sama Abdul Rozak, Ketua Paguyuban Sopir Angkutan Kertapati-Ampera mengatakan, tindakan cepat yang dilakukan Dishub kota Palembang sudah tepat, karena kenaikan tarif tersebut sudah mulai dilakukan oleh sopir angkutan yang tidak bertanggung jawab dengan alasan harga BBM naik.

"Dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemkot dan perwakilan sopir serta Organda maka para penumpang bisa secepatnya mengetahui tarif angkutan resmi yang diberlakukan oleh Pemkot," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: