Sesalkan Penyebab Kematian Putra Soimah di Pondok Gontor

Sesalkan Penyebab Kematian Putra Soimah di Pondok Gontor

Titis Rachmawati menunjukkan surat keterangan kematian korban Albar kepada awak media. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus meninggalnya M Albar Mahdi (17), putra sulung Siti Soimah (44), salah satu jurnalis di Palembang yang merupakan santri Ponpes Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, disesalkan pihak keluarga. 

Korban Albar diketahui meninggal dunia bukan karena sakit yang dialami namun karena dugaan penganiyaan. 

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Soimah, Titis Rachmawati SH MH CLA kepada awak media Selasa 6 September 2022 siang. 

Titis mengakui, pihak Sat Reskrim Polres Ponorogo Polda Jawa Timur telah menghubungi Soimah terkait kasus dugaan penganiayaan. 

BACA JUGA:Anak Soimah Meninggal Diduga Dianiaya, Begini Pernyataan Resmi Pondok Gontor

Dengan bukti Laporan Polisi (LP) model A, yakni laporan temuan polisi. 

Dan saat ini sudah tujuh orang saksi yang dimintai keterangan dari pihak Pondok Gontor terkait kematian korban. 

Untuk proses hukum, Titis mengungkapkan masih akan terlebih dulu menunggu perkembangan penyelidikan yang kini tengah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim. 

"Kita akan melihat dulu perkembangan penyidikannya seperti apa dan informasi yang kami terima sejauh ini sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dari pihak Ponpes," kata Titis. 

BACA JUGA:Anaknya Diduga Tewas Dianiaya di Ponpes, Soimah Lapor Hotman Paris: Halo Bapak Kapolda Jawa Timur

Yang juga disesalkan Soimah yakni saat penyampaian resmi ketika jenazah tiba di rumah duka yang tidak konsisten. 

Pada awalnya, korban disebut meninggal dunia karena sakit, tetapi ketika jenazah dibuka sudah dalam kondisi berbeda. 

"Hal itu dibuktikan dengan surat kematian yang diantar bersama jenazah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Yasyfun Darussalam Gontor," kata Titis. 

Dalam surat yang ditunjukkan itu, kata Titis, bahwa Albar meninggal dunia akibat penyakit menular dan tidak menular. Surat tersebut dikeluarkan tertanggal 22 Agustus 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: