Terima Suap Rp594 Miliar, Rosmah Mansor Mengaku Dijebak
Rosmah Mansor. foto: reuters--
KUALA LUMPUR, SUMEKS.CO – Sidang kasus korupsi istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosman Mansur masih bergulir di Pengadilan Negeri Jiran.
Terbaru, Pengadilan Malaysia menemukan bukti bahwa Rosmah Mansor bersalah karena terbukti meminta dan menerima suap terkait proyek kontrak pemerintah. Hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menegaskan bahwa Rosman Mansor dihukum hingga 20 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamed Zaini Mazlan mengatakan Rosman Mansor dihukum 20 tahun penjara dan denda setidaknya lima kali lipat jumlah suap. Meski, Rosmah dapat meminta penundaan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Aset Mantan PM Najib Razak Dibekukan
Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit Malaysia (USD 41,80 juta) atau Rp594 miliar dan menerima 6,5 juta ringgit Malaysia dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.
Berdalih Dijebak
Rosmah (70) membantah bahwa dirinya bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017 untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan proyek pasokan tenaga surya senilai USD 279 juta dari pemerintah ketika suaminya berkuasa. Rosmah berpendapat bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Najib dan istrinya juga menghadapi kritik karena gaya hidupnya yang mewah. Mereka terlibat korupsi yang dilakukan setelah pemerintahannya terpilih dalam pemilihan tahun 2018.
BACA JUGA:Habis Jurus, Najib Razak Masuk Penjara
Pekan lalu, Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun. Pengadilan Tinggi Malaysia menolak banding dalam kasus yang terkait dengan skandal korupsi miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia tetap diadili dalam empat kasus korupsi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: