Syaiful Bukan Bandar Judi Togel, Ternyata Hanya Pemasang

Syaiful Bukan Bandar Judi Togel, Ternyata Hanya Pemasang

Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH. Foto : Agustriawan/sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO - Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, tersangka Syaiful Adli (49), warga Kelurahan Pasar Lama, RT 03 Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ternyata bukan bandar melainkan hanya sebagai pemasang togel

Tersangka dijerat pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dari keterangan kepolisian, tersangka tidak mengakui bahwa lima buku rekapan yang diamankan tersebut bukan miliknya. 

"Memang ada lima buku rekapan di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tapi tersangka tidak mengaku dan bukan miliknya," ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH Kamis 1 September 2022.

Tersangka sendiri saat ini tidak ditahan, lantaran ancaman di bawah lima tahun dan ada yang menjamin. Namun kasunya tetap proses lanjut sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Tangkap Bandar Judi Togel, Polisi Amankan Uang Puluhan Ribu Rupiah

Dari keterangan polisi pula, bahwa tersangka memasang togel lantaran iseng dan mengisi waktu luang. 

"Awal informasi masyarakat bahwa TKP sering dilakukan transaksi togel. Ternyata hanya tempat mencontang bukan tempat bandar togel. Kasusnya akan kita kembangkan guna menangkap bandarnya," tambahnya.

Untuk kasusnya, masih dalam proses pemberkasan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aparat Satreskrim Polres Lahat meringkus tersangka yang diduga sebagai bandar judi jenis toto gelap (Togel). 

BACA JUGA:Jual Judi Togel, Pria Paruh Baya Tertangkap Tangan

Polisi hanya mengamankan uang sebesar Rp 22 ribu dan barang bukti lain berupa lima lembar buku rekapan nomor togel, satu unit Handphone merek NOKIA A100 berwarna hitam. 

Tersangkanya Saiful Adli (49), warga Kelurahan Pasar Lama, RT 03/01, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum Ipda Rachmat Djakatara STr K MSi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga.

Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di Kelurahan Pasar Bawah, RT 03, RW 01 sering dilakukan peredaran judi togel yang diduga pelaku merupakan bandar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: