Mobil Keluaran Mulai 2018 Seharusnya Diisi BBM Pertamax Turbo

Mobil Keluaran Mulai 2018 Seharusnya Diisi BBM Pertamax Turbo

Antre BBM mengular di SPBU Demang Labar Daun Palembang. (foto: Lekris sumeks.co)--

SUMEKS.CO, Bahan bakar untuk mobil yang spesifikasinya Euro 4 bukanlah Pertalite atau Pertamax, melainkan Pertamax Turbo.

Ini perlu diperhatikan, karena sebagian besar mobil baru bermesin bensin di Indonesia yang dijual sejak 7 Oktober 2018 adalah yang punya spesifikasi Euro 4. 

Kenapa Pertamax Turbo? Karena BBM jenis ini  memiliki kandungan yang lebih sesuai regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pada aturan itu ditentukan bahan bakar bensin Euro 4 adalah yang memiliki kadar oktan minimal 91, bebas timbal dan kandungan sulfurnya maksimum 50 ppm.

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya

Spesifikasi BBM bensin yang sesuai untuk standar Euro 4 di Indonesia adalah yang memiliki RON minimal 91, bebas Pb dan kandungan sulfur maksimum 50 ppm," jelas Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jumat (26/8).

Pertalite dengan RON 90 tidak cocok spesifikasi itu, sedangkan Pertamax punya RON 92 mendekati namun terdapat kandungan sulfur yang melebihi aturan.

"BBM Pertamina di Indonesia yang sesuai untuk Euro 4 adalah Pertamax Turbo karena RON-nya 98 dan kandungan sulfurnya max 50 ppm," kata dia.

"Sementara kalau Pertamax, memang RON-nya 92, tetapi kandungan sulfurnya maksimum 500 ppm bahkan lebih. Kalau Pertalite memiliki nilai RON 90," ungkapnya.

Kemungkinan banyak masyarakat di dalam negeri tidak memahami kecocokan Pertamax Turbo dan mesin Euro 4. Padahal penggunaan bahan bakar mesin Euro 4 yang sesuai spesifikasi akan membuat emisi knalpot rendah dan lebih irit bahan bakar.

BACA JUGA:1.352 Peserta Ikuti Lomba Baca Cerpen, Tersisa 150 Orang

Diketahui, regulasi emisi Euro IV sudah mulai diberlakukan sejak 2018 lalu. 

Mulai diwacanakan sejak 2012, aturan emisi Euro IV dikeluarkan melalui Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.

Pemerintah mencanangkan standar emisi ini karena ingin memiliki komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada 2020 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: