Tangkap Bandar Judi Togel, Polisi Amankan Uang Puluhan Ribu Rupiah

Tangkap Bandar Judi Togel, Polisi Amankan Uang Puluhan Ribu Rupiah

Tersangka Saiful yang diduga bandar togel saat diamankan Satreskrim Polres Lahat. Foto : dokumen/sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO - Aparat Satreskrim Polres Lahat meringkus tersangka yang diduga sebagai bandar judi jenis toto gelap (Togel). 

Polisi hanya mengamankan uang sebesar Rp 22 ribu dan barang bukti lain berupa lima lembar buku rekapan nomor togel, satu unit Handphone merek NOKIA A100 berwarna hitam. 

Tersangkanya Saiful Adli (49), warga Kelurahan Pasar Lama, RT 03/01, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum Ipda Rachmat Djakatara STr K MSi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga.

BACA JUGA:Warning, Polres Lubuklinggau Tangkap Bandar Togel Online

Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di Kelurahan Pasar Bawah, RT 03, RW 01 sering dilakukan peredaran judi togel yang diduga pelaku merupakan bandar.

"Kita menangkap pelaku setelah sebelumnya mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian di rumahnya. Pelaku ditangkap pada hari Selasa 23 Agustus 2022," terang Ipda Rachmat Djakatara, Senin 29 Agustus 2022.

Keuntungan dari menjual togel ini, kata Ipda Rachmat Djakatara, untuk tambahan kebutuhan ekonomi. 

Sedangkan tersangka kesehariannya merupakan pedagang di lapak warung manisan di Kota Lahat.

BACA JUGA:Apes, Bandar Togel Ditangkap Saat Merekap Pesanan

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. 

"Untuk barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat. Kasusnya saat ini akan kita kembangkan," tutup Ipda Rachmat Djakatara.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: