Tegas, Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Tegas, Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers kepada awak media di Bundaran HI, Ahad 28 Agustus 2022. foto: fransiskus adryanto pratama/jpnn.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Langkah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk pensiun baik-baik dari Korps Bhayangkara dengan mengajukan surat pengunduran diri sehari sebelum sidang etik digelar, gagal.

Surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo ditolak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia memastikan pihaknya menolak pengajuan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

Lalu apa alasan Polri menolak surat pengajuan pengunduran Ferdy Sambo? "Ya, tentunya, kan, ada aturannya," kata Listyo Sigit Prabowo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad 28 Agustus 2022.

Dia menegaskan bahwa Polri tetap memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat Ferdy Sambo melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8). "Kemudian, kan, memang kami melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses sidang KKEP. Kemarin sudah didengar dari putusan, demikian (PTDH)," ujar Listyo.

BACA JUGA:Dinihari, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Insitusi Polri, Melawan Ajukan Banding

Mantan Kabareskrim Polri itu juga menyinggung soal pengajuan banding Ferdy Sambo setelah diputuskan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Menurut orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu perihal pengajuan banding Ferdy Sambo merupakan hak yang bersangkutan. "Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk mengajukan banding dan itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Listyo.

Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri. Sidang etik terhadap suami Putri Candrawathi itu berlangsung sekitar 18 jam. 

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).

"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan. (cr3/dom/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: