Tetangga Dititipkan Kunci Rumah, Eh Malah Mencuri Handphone

Tetangga Dititipkan Kunci Rumah, Eh Malah Mencuri Handphone

Pelaku pencurian Handphone di Palembang diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto : Deny/sumeks.co.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes meringkus seorang pelaku pencurian handphone di kawasan Kecamatan Semarang Borang Palembang. 

Tersangkanya Eko Aprizal (31), warga Jl Rompok Mekar Sari, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang ini diamankan di rumahnya pada Jumat 26 Agustus 2022 siang. 

Eko melakukan pencurian di rumah milik seorang ibu rumah tangga (IRT) Putri Pebriyani, di Jl Rompok Mekar Sari, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang pada Minggu 21 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 lalu yang merupakan tetangganya sendiri. 

Saat kejadian, korban Putri menitipkan kunci rumah kepada tetangganya sendiri dan ingin keluar sebentar. 

BACA JUGA:Warga Sekojo Bobol Rumah di Pakjo, Kakinya Ditembak Pak Polisi

Betapa terkejutnya korban, setelah pulang dirinya melihat handphone merk Realme warna abu-abu sudah raib. 

Korban sempat mengecek kamera CCTV, ternyata benar pelakunya merupakan tetangga sendiri. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan tersangka telah diamankan pihaknya.

"Korban kehilangan satu unit handphone," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Sabtu 27 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Bobol Rumah, Bomer Panen Jam Tangan

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan giring ke Mapolrestabes Palembang. 

"Selain mengamankan tersangka, anggota kita juga mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Scoopy warna hitam BG 5463 ADW milik tersangka," ujar Tri Wahyudi. 

Akibat ulahnya tersangka  dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: