Nama Ketua KPU Prabumulih Dicatut, Masuk Dalam Daftar Anggota Partai
Komisioner KPU Prabumulih, H Kosim Cikming mengatakan ada nama Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah turut didaftarkan salah-satu partai sebagai anggota partai. Foto : Dian/sumeks.co--
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Dari total 24 partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Prabumulih hingga saat ini telah melakukan verifikasi data terhadap 15 parpol yang ada di kota nanas.
Hasilnya, banyak nama pengurus partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KPU Prabumulih Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kosim Cik Ming mengatakan, dari 15 partai politik yang telah dilakukan verifikasi, seluruhnya ada anggota mereka yang tidak memenuhi syarat.
"Bahkan ada nama Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah turut didaftarkan salah-satu partai sebagai anggota partai mereka," sambung Kosim Cik Ming.
BACA JUGA:Mantan Komisioner KPU Prabumulih Terancam 6 Tahun Penjara
Kosim Cik Ming mengaku ada pula PNS, pegawai PNPM dan banyak nama ganda dimana di partai A terdaftar dan di partai B juga terdaftar sehingga dinyatakan TMS.
Dilanjutkan Kosim Cik Ming yang pernah menduduki jabatan sebagai asisten di Pemkot Prabumulih itu mengaku pihaknya dalam verifikasi hanya memiliki kewenangan menuliskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS).
"Jadi urutannya partai mendaftar ke KPU pusat melalui aplikasi dan selanjutnya diberikan ke provinsi dan kabupaten kota untuk diverifikasi. Verifikasi inilah kita tentukan TMS dan MS secara online, jika banyak data anggota nantinya TMS maka KPU Pusat akan menyampaikan ke partai pusat dan partai pusat ke partai mereka di daerah untuk dilakukan perbaikan," bebernya.
Disingung apa saja penyebab anggota partai yang didaftarkan TMS, Kosim mengaku ada beberapa hal seperti tidak boleh anggota TNI Polri, ASN, lembaga pemerintahan lainnya, penyelenggara, data ganda serta lainnya.
BACA JUGA:Lagi, Kejari Prabumulih Tetapkan Tersangka Kasus Suap KPU Prabumulih
Lebih lanjut pria yang juga pernah menjadi Kadishub Pemkot Prabumulih itu menambahkan adapun tahapan verifikasi Partai politik berlangsung dari tanggal 16 - 29 Agustus 2022 dan parpol memiliki waktu untuk memperbaiki data anggota dan pengurus.
"Data TMS nantinya ada diberikan waktu untuk perbaikan, ini terserah partai apakah mau diperbaiki atau dicoret karena rata-rata partai melebihkan jumlah anggota partainya yang akan diverifikasi. Kalau saran kita agar diperbaiki karena verifikasi faktual kita nantinya sistem random, kalau terkena data TMS maka akan merugikan partai itu sendiri," tambah Kosim.
Terpisah, Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah dikonfirmasi terkait ditemukan namanya di salah satu daftar anggota Parpol mengaku hal itu merupakan pencatutan nama.
"Dicatut nama dan NIK dalam keanggotaan salah-satu parpol di Prabumulih," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: