Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan Vermin ke KPU Palembang

 Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan Vermin ke KPU Palembang

Bawaslu Palembang memberikan saran perbaikan ke KPU Palembang. Foto : dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bawaslu Kota Palembang menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Palembang, terhadap proses verifikasi administrasi (vermin) partai politik calon peserta pemilu 2024. 

Tahapan vermin dokumen keanggotaan partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 yang dilaksanakan dari tanggal 16 - 29 Agustus 2022. 

Pada tahapan ini Bawaslu Kota Palembang  memastikan bahwa KPU Kota Palembang melaksanakan tahapan yang dilakukan. 

Antara lain melaksanakan vermin persyaratan keanggotaan parpol, tindak lanjut vermin oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA:Pengacara Terdakwa Siti Zahro Minta Jaksa Dalami Peran Ketua Bawaslu Sumsel

KPU Palembang menerima tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan TMS, KPU melaksanakan Verifikasi, administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan yang belum memenuhi syarat dan KPU melaksanakan klarifikasi terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. 

Bawaslu Kota Palembang selain melaksanakan pengawasan pelaksanaan vermin, juga melakukan upaya pencegahan dengan membuka posko aduan masyarakat yang datanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh partai politik dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. 

Sementara, Kordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Palembang Dadang Apriyanto mengungkapkan saran perbaikan yang disampaikan ke KPU merupakan hasil dari aduan masyarakat melalui posko aduan yang di buka Bawaslu Kota Palembang

Baik melalui aduan langsung ke Kantor Bawaslu, maupun melalui link pengaduan yang sudah disosialisasikan ke masyarakat. 

BACA JUGA:Sidang Bawaslu Muratara, Ahli Audit Sebut Kerugian Negara Rp2,5 Miliar

Sebelum aduan tersebut di sampaikan ke KPU, Bawaslu  memastikan terlebih dahulu tentang kebenaran data kepada pengadu. 

"Saran perbaikan yang disampaikan ke KPU adalah hasil dari laporan masyarakat melalui posko aduan yang di buka Bawaslu Kota Palembang. kemudian sebelum di sampaikan ke KPU, aduan tersebut di tanyakan ulang kepada  yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya," ujar Dadang di ruang kerjanya, Jumat 26 Agustus 2022. 

Lanjut dia, data aduan yang sudah diterima oleh Bawaslu Kota Palembang, selanjutnya di sampaikan kepada KPU Kota Palembang untuk ditindaklanjuti. 

"Pada kesempatan tersebut anggota KPU Kota Palembang, Muhammad Joni yang menerima langsung saran perbaikan berupa aduan masyarakat yang disampaikan langsung oleh Bawaslu Kota Palembang," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: