Berkas Ferdy Sambo CS Dilimpahkan ke Kejagung, Timsus: Biar Dipelajari JPU
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, salah satu komjen yang memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com--
SUMEKS.CO - Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri telah menyerakan berkas perkara Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Jumat 19 Agustus 2022.
Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengungkapkan untuk menuntaskan berkas perkara empat tersangka, penyidik bekerja secara marathon untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.
“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.
Sebelum dilimpahkan, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Resmi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
“Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan),” kata Agung, yang juga menjabat Inspektur Pengamanan Umum (Irsum).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari oleh JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.
“Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata Andi.
BACA JUGA:Polri Janji Sikat Bisnis Ferdy Sambo
Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.
BACA JUGA:SETARA Institute Sebut Puluhan Polisi Langgar Kode Etik Terjebak Skenario Ferdy Sambo
Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Ketut, akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata Ketut. (Fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id