Operasi Antik Musi 2022, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 11 Tersangka dan 30 Gram Sabu

Operasi Antik Musi 2022, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 11 Tersangka dan 30 Gram Sabu

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Mukhlis, memperlihatkan barang bukti yang diamankan.-Hetty-

SUMEKS.CO, OGANILIR - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan 30 gram Narkoba jenis sabu, selama pelaksanaan Operasi Antik Musi 2022, 29 Juli - 17 Agustus 2022.

"30 gram barang bukti Sabu yang diamankan ini berasal dari 11 tersangka yang kami amankan pada saat Operasi Antik Musi 2022," terang Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, saat Press Release, Jumat (19/8).

Turut mendampingi Kasatres Narkoba, AKP Mukhlis. Pres releasi berlangsung di halaman Mapolres Ogan Ilir. 

Menurut Andi, 11 tersangka yang diamankan ini terdiri dari pengguna, kurir, dan juga bandar. Dari 11 orang ini terdapat dua tersangka yang berstatus resedivis.

BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Edukasi Anak-anak Tata Tertib Berlalu Lintas

"Seluruh tersangka kami kenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun maksimal 20 tahun," papar Andi.

Dalam kesempatan tersebut, Andi mengimbau kepada masyarakat supaya memberikan informasi kepada kepolisian jika ditemukan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

"Mari bersama-sama kita berantas penyalahgunaan narkotika di Ogan Ilir ini," ajak Andi.(ety)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: