Cium Paksa Mahasiswinya, Oknum Dosen Ini Resmi Tersangka

Cium Paksa Mahasiswinya, Oknum Dosen Ini Resmi Tersangka

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman (kiri) saat diwawancara terkait kasus dugaan oknum dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari melakukan perbuatan asusila kepada mahasiswinya, Kendari, Kamis (18/8/2022) malam (foto: antara/harianto--

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan oknum dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswinya.

Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis mengatakan penetapan oknum dosen tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang.

BACA JUGA:Mahasiswi Unsri Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Lapor ke Polda Sumsel

“Dari hasil penyelidikan, interogasi, olah TKP dan sebagainya, semua sudah dianggap cukup lengkap. Kami hari ini tanggal 18 Agustus 2022 Satuan Reskrim (Polresta Kendari) menetapkan oknum dosen inisial B sebagai tersangka,” katanya.

Dia menyampaikan, sebelumnya menerima laporan dari mahasiswi salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial RN telah menjadi korban dugaan tindakan asusila dari dosennya berinisial B.

“Dari laporan aduan tersebut kami menindaklanjuti, karena ini delik aduan kami melakukan penyelidikan, interogasi olah TKP dan sebagainya,” ujar Kapolresta.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengungkapkan, dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman Pasal 6 huruf A itu empat tahun kurungan penjara maksimal, sedangkan huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” jelas dia.

BACA JUGA:Pengakuan Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum Dosen Unsri Bikin Merinding

Dia mengaku, besok pada Jumat (19/8) akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada oknum dosen tersebut guna penyidikan sehingga bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menambahkan, jika tersangka kooperatif maka bisa saja tidak dilakukan penahanan tetapi akan diwajib laporkan atau sebagai tahanan kota.

“Kita sebagai penyidik subjektif masalah penahanan itu, subjektifnya dalam arti kebijakan kami kalau tersangka kooperatif mungkin kami adakan wajib lapor atau mungkin kami melakukan penahanan kota, tergantung dari situasi nanti tidak serta merta dalam proses penyidikan tersangka itu harus ditahan,” ucap Kapolresta.

Sebelumnya, seorang mahasiswi di salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri.

Terduga pelaku melakukan tindakan pelecehan dengan meminta korban mendatangi kediamannya untuk membawa rekap nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: