Mantan Bupati Muaro Jambi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Transmigrasi
Ilustrasi Korupsi--
SUMEKS.CO - Diduga terlibat korupsi program transmigrasi di Desa Gambut Jaya tahun 2014. Mantan Bupati Jambi Burhanudin Mahir diperiksa Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Program transmigrasi tersebut dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Timur pada 2014 silam.
Dalam program itu, Pemda Muaro Jambi membuat kesepakatan untuk menyediakan dan memberikan lahan seluas 2 hektar untuk 200 KK
Rinciannya adalah sebanyak 100 KK berasal dari Kabupaten Pati dan 100 KK lagi berasal dari Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Tangani Satu Perkara Dugaan Kasus Korupsi
Namun kenyataan dilapangan berbeda, dari 200 kk peserta transmigrasi tersebut hanya menerima lahan seluas 0,75 hektar.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir tersebut.
“Kemarin sudah kita mintai keterangannya, sebatas pada saat menjabat itu. Apakah ada MoU dengan Kabupaten Pati yang soal penempatan transmigrasi. Jadi benar, memang ada pemanggilan itu,” katanya, Rabu 17 Agustus 2022.
BACA JUGA:Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Suami-Istri Pejabat Dilibatkan
Kamin mengatakan, selain mantan Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir, beberapa calon saksi juga turut dipanggil pihak kejari Muaro Jambi.
Calon saksi- saksi yang dipanggil beragam, mulai dari pihak BPN, Dinas Tansmigrasi, dan para mantan penjabat dari kabupaten, kecamatan, desa serta pihak masyarakat.
“Sampai dengan kemarin, sudah kita periksa calon-calon saksi itu. Sudah sampai 22 orang. Perkembangannya sudah signifikan,” katanya.
Kamin mengakui bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi program transmigrasi ini terus bergulir dan telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id