18 Napi Lapas Kayuagung Langsung Bebas, Terima Remisi HUT Kemerdekaan

18 Napi Lapas Kayuagung Langsung Bebas, Terima Remisi HUT Kemerdekaan

Warga binaan Lapas Kayuagung menerima remisi Kemerdekaan RI di Lapas Kayuagung, Rabu (17/8). --Lapas Kayuagung

SUMEKS.CO, KAYUAGUNG - Sebanyak 18 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung Kemenkumham Sumsel, langsung bebas. 

Warga binaan tersebut memperoleh remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun ini. 

"Iya dari 874 orang warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi Kemerdekaan, semuanya diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM dan 18 orang diantaranya langsung bebas setelah menerima remisi, hari ini," ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Reza Meidiansyah Purnama, Rabu (17/8). 

Dia menjelaskan, dari 874 napi yang memperoleh remisi Kemerdekaan RI ke-77 tahun ini dengan rincian ada sebanyak 844 orang memperoleh remisi umum pertama. 

BACA JUGA: Lapas Kayuagung Usulkan 874 Napi Dapat Remisi HUT ke 77 Republik Indonesia

Lalu sebanyak 30 orang napi memperoleh remisi umum kedua, dengan rincian 18 orang langsung bebas dan 12 orang lagi masih menjalani subsider. 

"Dari semua Napi yang memperoleh remisi ini mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan baik itu untuk remisi umum pertama maupun remisi umum kedua," katanya. 

Masih kata Reza, Narapidana yang mendapatkan remisi umum ini telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjadi hukuman. Diman memang setiap tahun remisi Kemerdekaan RI selalu diberikan kepada Narapidana. 

Untuk diketahui, besaran remisi bagi narapidana yang telah menjalani pidana enam hingga 12 bulan diberikan remisi 1 bulan, lalu bagi narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari 12 bulan, bisa mendapatkan remisi dapat 2 bulan.

BACA JUGA:Lapas Kayuagung Gelar Porseni Pegawai dan Warga Binaan

Selanjutnya bagi narapidana yang menjalani masa hukuman di tahun kedua, berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi 3 bulan, dan pada 4 bulan bagi narapidana yang menjalani hukuman di tahun ketiga.

Bagi Narapidana yang telah menjalani hukuman di tahun keempat, dan kelima berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi selama 5 bulan, dan bisa mendapatkan remisi 6 bulan bagi Narapidana yang telah menjalani Narapidana di tahun keenam.

"Pemberian remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI kepada narapidana oleh pemerintah itu dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia. Saat ini jumlah napi di Lapas Kayuagung ada sebanyak 1.108 orang," tutupnya. (nis) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: