Pertamina Rilis Kuota Pertalite dan Biosolar di OKU Timur

Pertamina Rilis Kuota Pertalite dan Biosolar di OKU Timur

Petugas mengisi BBM ke tangki kendaraan pelanggan.- Foto : dokumen/sumeks.co-

SUMEKS.CO, MARTAPURA - Menyikapi antrian BBM beberapa hari terakhir, Pihak Pertamina Rayon II Sumsel, menyampaikan kondisi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), di Kabupaten OKU Timur.

Sales Branch Manager Pertamina Rayon II Sumsel, Zico Aldillah S, bahwa realisasi penyaluran BBM di OKU Timur sampai tanggal 31 Juli 2022. JBKP Pertalite kuota 21.115 Kiloliter, realisasi 26.600 Kiloliter atau over kuota sebesar 26 persen.

Sedangkan JBT Biosolar Kuoto 6.445 Kiloliter, sedangkan realisasi 26.600 Kiloliter atau over kuota 17 persen.

Berdasarkan evaluasi pihak Pertamina Rayon II Sumsel dilapangan, bahwa antrian kendaraan di SPBU di OKU Timur dalam beberapa hari  terakhir ini terjadi karena akibat pengisian yang berulang-ulang oleh kendaraan tertentu.

BACA JUGA:SPBU Kayuagung Mulai Mendata Kendaraan Konsumsi BBM Subsidi

Kendati demikian, pihak SPBU tetap  melakukan pengisian  karena sesuai aturan yang berlaku, yaitu  pengisian  maksimal volume per kendaraan.

Zico menambahkan, bahwa Pertamina telah melakukan  langkah-langkah seperti, menegaskan ke seluruh SPBU untuk pelayanan BBM JBT dan JBKP sesuai ketentuan.

Serta memasang spanduk aturan-aturan terkait penyaluran JBT dan JBKP, menindak tegas SPBU yang melanggar aturan, dengan memberi sanksi penghentian supply dalam periode tertentu.

BACA JUGA:Sambut Baik Program Subsidi Tepat, Pendaftar BBM Subsidi Di Sumsel Tembus 10 Ribu Kendaraan

"Akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemda dan APH untuk menindaklanjuti penyalahgunaan JBT,"tegas Zico

Zico menerangkan,  penindakan  akan  diberikan kepada konsumen yang memindahkan BBM dari tanki kendaraan ke wadah lain untuk dijual kembali, dan  menindak pengecer BBM yang tidak berizin dan cenderung melanggar UU Migas 22/2001.

" diharapkan,  penindakan akan dilakukan oleh aparat berwenang kepada konsumen  yang melanggar ketentuan perundang-undangan,"tegasnya. (irw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: