Penumpang KA Wajib Vaksin Booster, Mulai Berlaku 15 Agutus 2022
- Mulai 15 Agustus, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di wilayah Divre III Palembang, dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster.-Edy Handoko-
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Mulai 15 Agustus, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di wilayah Divre III Palembang, dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster atau negatif tes RT-PCR.
Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, kebijakan baru tersebut mulai berlaku bagi keberangkatan 15 Agustus 2022. Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 80 Tahun 2022.
“Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan transportasi kereta api (KA) jarak jauh. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/8).
Pada masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian 100 persen.
BACA JUGA:LRT Sumsel Berikan Kartu Berlangganan Promo Kemerdekaan
"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI," jelasnya.
Aida menambahkan pelanggan yang tidak memenuhi sesuai syarat, tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.
Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Selain itu, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
BACA JUGA:4 Tahun LRT Sumsel, Tumbuhkan Budaya Kembali ke Angkutan Umum
"Ini berguna bisa memperlancar proses pemeriksaan untuk mendukung program pemerintah," terangnya.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA di wilayah Divre III Palembang mulai 15 Agustus yakni, usia 18 tahun ke atas vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Selanjutnya, usia 6-17 tahun, Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: