Lapas Kayuagung Usulkan 874 Napi Dapat Remisi HUT ke 77 Republik Indonesia

 Lapas Kayuagung Usulkan 874 Napi Dapat Remisi HUT ke 77 Republik Indonesia

Warga binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung, OKI melaksanakan gotong royong.-Niskiah-

SUMEKS.CO, KAYUAGUNG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung Kemenkumham Sumsel mengusulkan 874 warga binaan memperoleh remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada moment HUT Ke-77 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Reza Meidiansyah Purnama, mengatakan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum ini yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Diantaranya telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman," ucapnya, kepada SUMEKS. CO, Senin (15/8). 

Sesuai peraturan yang ada, remisi umum diberikan oleh pemerintah setiap tahun pada HUT Republik Indonesia.

BACA JUGA:Kini Produk UMKM OKI Bisa Ditemukan di Minimarket

Besaran remisi bagi narapidana yang telah menjalani pidana enam hingga 12 bulan diberikan remisi 1 bulan, lalu bagi narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari 12 bulan, bisa mendapatkan remisi dapat 2 bulan.

Selanjutnya bagi narapidana yang menjalani masa hukuman di tahun kedua, berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi 3 bulan, dan pada 4 bulan bagi narapidana yang menjalani hukuman di tahun ketiga.

Sedangkan, narapidana yang telah menjalani hukuman di tahun keempat, dan kelima berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi selama 5 bulan, dan bisa mendapatkan remisi 6 bulan bagi narapidana yang telah menjalani narapidana di tahun keenam.

Dijelaskan Reza, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Kayuagung mencapai 1.000 orang lebih. Sedangkan yang memenuhi syarat untuk diajukan mendapat remisi ke Kemenkumham RI sebanyak 874 orang. (nis) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: