Dua Terdakwa Bibit Karet Dituntut Ringan

Dua Terdakwa Bibit Karet Dituntut Ringan

Sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa pengadaan bibit karet Disbunnak OKI, Senin (15/8). Foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Dua terdakwa korupsi pengadaan bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI, Tabroni Perdana serta Roni Chandra terancam dengan pidana nyaris minimal.

Terdakwa Tabroni Perdana sebagai ASN PPK Disbunnak Kabupaten OKI dan Roni Chandra pihak ketiga pelaksana kegiatan pengadaan benih karet sebanyak 220 ribu, Senin (15/8) dituntut JPU Kejari OKI dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Keduanya dijerat oleh tim JPU Kejari OKI dengan tuntutan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI.

"Keduanya sebagaimana fakta persidangan telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri dan orang lain serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp317 yang di bebankan kepada terdakwa Roni Chandra," ucap jaksa Kejari OKI Aditya saat bacakan petikan amar tuntutan.

Adapun hal yang meringankan menurut tuntutan JPU, kedua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatan serta telah menitipkan uang Rp317 juta kepada Kejari OKI, sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Sementara hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi," ungkap Aditya.

Atas tuntutan itu, dua terdakwa yang saya ini dalam titipan penahanan Lapas Kayuagung dan didamping tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis, yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

"Kami akan mengajukan upaya hukum pledoi secara tertulis, bukan karena ringan atau beratnya tuntutan itu, namun dalam perkara ini ada sesuatu hal yang nantinya akan kami ungkap, namun nanti saja akan kami bacakan pada sidang Senin pekan depan," kata Riza Faisal Ismed SH penasihat hukum terdakwa Roni Chandra diwawancari usai sidang.

Disinggung adanya sejumlah nama lain yang terungkap dalam sidang, termasuk adanya dugaan pemberian fee kepada Kadisbunnak OKI saat itu, Riza Faisal Ismed menjawab diserahkan semua kepada jaksa Kejari OKI apakah ditindak lanjuti atau tidak.

Untuk diketahui secara singkat, kasus ini bermula pada tahun 2019 terdakwa Tabroni Perdana serta rekannya Roni Chandra pemenang tender penyedia bibit karet  CV Chandra Kesuma, secara bersama-sama telah melakukan persekongkolan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.

Untuk nilai pagu anggaran pengadaan bibit karet sebanyak 220 ribu pada Disbunnak Kabupaten OKI senilai Rp1,9 miliar, sehingga berdasarkan audit menyebabkan kerugian negara senilai Rp317 juta. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: