Sebanyak 40 Parpol Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Sebanyak 40 Parpol Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asy’ari --

SUMEKS.CO, Sebanyak 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. ” Ya ada 40 parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (15/8) dini hari.

August Mellaz menjelaskan, 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. Selanjutnya, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.

BACA JUGA:Gerindra-PKB Daftar Bareng ke KPU

”Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.

Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan tiga kategori dalam tahap pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Cegah PMK, Golkar Bagikan Langsung 93 Sapi dan 48 Kambing Kurban

”Pendaftaran parpol dimana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap,” jelas Hasyim Asy’ari di KPU RI, Jakarta, Senin (15/8) dini hari.

Dia menjelaskan, kategori pertama parpol yang mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU, ketika mendaftar dilakukan pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap. ”Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar,” ujar Hasyim Asy’ari.BACA JUGA:Berbalas Pantun dan Marawis Iringi PKS Daftar Pemilu 2024 ke KPU

Selanjutnya, kategori kedua, parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap. ”Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB,” jelas Hasyim Asy’ari.

Dia mengungkapkan, pada kategori itu, terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan didaftar. Sementara, ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumen, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.

”Kategori ketiga, terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya. KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8),” terang Hasyim Asy’ari.

Dia menegaskan, sesudah ditutup waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap. ”Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasar hasil pemeriksaan,” papar Hasyim Asy’ari.

Dia mengungkapkan, parpol yang sedang diperiksa, ada dua kemungkinan. Pertama dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar. Kedua, dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.

Hari terakhir penutupan masa pendataran, terdapat sembilan Parpol yang mendaftar yakni Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.(jpg/jawapos/ckm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: