Tak Ada Kolom Tanda Tangan, Paspor Indonesia Ditolak Pemerintah Jerman

Tak Ada Kolom Tanda Tangan, Paspor Indonesia Ditolak Pemerintah Jerman

--

BERLIN – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menyampaikan permohonan maaf setelah ramai diperbincangkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) ditolak paspornya oleh pihak imigrasi Jerman.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris mengatakan hingga kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memecahkan masalah tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.

BACA JUGA:Imigrasi Tegaskan Kurnia Gunakan Paspor Resmi

“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8).

Sebagai langkah awal, Amran mengatakan bahwa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI bagi WNI yang akan berangkat ke Jerman.

“Bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan, dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan,” terangnya. ’’Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” tambah Amran.

BACA JUGA:Keluarga Jemaah Haji Wajib Tunjukkan Paspor untuk Pengambilan Bagasi

Menurut Amran, sejak 2019, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan efisiensi.  “Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia,” ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama lima tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta. “Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang,” pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui ada laporan di Twitter yang viral karena paspor seorang WNI dianggap tidak sah oleh imigrasi Jerman karena tidak ada kolom tanda tangan di bagian lembar akhir paspor. Hal tersebut sontak membuat netizen ramai-ramai meminta Dirjen Imigrasi untuk segera membereskan masalah tersebut. (jawapos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: