Permohonan Izin di Ogan Ilir Didominasi Bidang Kesehatan

Permohonan Izin di Ogan Ilir Didominasi Bidang Kesehatan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Ilir, berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengajukan perizinan.-Hetty-

SUMEKS.CO, OGANILIR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Ilir, berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengajukan perizinan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Ridhon Latif mengungkapkan, salah satu kemudahan yang diberikan yakni pelayanan perizinan berbasis online. Sehingga, masyarakat tak perlu repot-repot mendatangi Kantor DPMPTSP untuk mengurus perizinan.

"Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan di Ogan Ilir. Harapannya masyarakat bisa mengetahui kalau mau mengajukan perizinan tidak perlu lagi ke kantor, cukup lewat aplikasi," terang Ridhon kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (12/8).

Adapun beberapa aplikasi yang disediakan oleh DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, yakni, Sicantik yang dikhususkan untuk perizinan di bidang kesehatan. Sikumbang untuk pelayanan perizinan perumahan, serta OSS untuk perkebunan besar dan perusahaan berkaitan dengan izin lokasi.

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Ajukan Penambahan Kuota PBI Jaminan Kesehatan

"Sejauh ini pemohon perizinan di Ogan Ilir yang paling banyak di bidang kesehatan. Seperti izin praktek dokter, klinik, apotek, dan lain-lain," lanjut dia.

Ditambahkan Ridhon, meskipun permohonan izin melalui sistem online, namun pemohon nantinya tetap diminta untuk datang ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir untuk klarifikasi akhir. Klarifikasi ini dilakukan setelah dilakukannya verifikasi oleh dinas terkait sesuai dengan bidang yang diajukan pemohon.

"Saat pemohon mengajukan izin, otomatis itu langsung menyebar ke dinas-dinas yang menangani perizinan sesuai yang diajukan pemohon. Merekalah yang memprosesnya, sesuai dengan ketentuan lima hari proses izin ini harus selesai," tegas Ridhon.(ety)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: