Divonis 6 Tahun, Mantan Plt Sekwan Belum Tentukan Sikap

Divonis 6 Tahun, Mantan Plt Sekwan Belum Tentukan Sikap

Sidang pembacaan putusan mantan Plt Sekretaris DPRD PALI di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (11/8). Foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Son Haji, mantan Plt Sekwan serta Frans Wahyudi Bendahara Sekwan DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), menyatakan pikir-pikir setelah divonis hukuman pidana 6 dan 7 tahun penjara.

Keduanya, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Kamis (11/8) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Korupsi.

Terdakwa Son Haji divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,

Sementara terdakwa Frans Wahyudi dihukum majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, dengan pidana lebih tinggi yakni pidana 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Dikarenakan terdakwa Frans Wahyudi selain tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi, juga terdakwa Frans Wahyudi pernah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap hakim ketua dalam pertimbangan memberatkan vonis Frans Wahyudi.

Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan, berupa para terdakwa wajib mengganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp869 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, dapat diganti dengan pidana penjara tambahan masing-masing selama 1 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Pali, yang mana kala itu menuntut agar terdakwa Son Haji di vonis pidana 7,5 tahun penjara, sementara Frans Wahyudi 8,5 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari PALI Andi Purnomo, diwawancarai usai sidang mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan, dikarenakan ada sedikit perbedaan mengenai pasal yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Diterangkannya, saat itu menuntut keduanya melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 sebagaimana dakwaan primer JPU, meski lamanya vonis penjara tidak jauh berbeda dengan tuntutan.

Untuk diketahui, terdakwa Son Hadi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan audit inspektorat ditemukan adanya sejumlah penyimpangan diantaranya penyimpangan dalam perjalanan dinas ke luar dan dalam kota.

Penyimpangan tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan, pegawai serta tenaga kerja sukarela pada sekretariat DPRD PALI pada tahun 2020

Penyimpangan tersebut diantaranya perjalanan dinas tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan rincian penerimaan pembayaran, serta perjalanan dinas tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

Sehingga, berdasarkan audit inspektorat atas perbuatan para ditemukan perhitungan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: