Pengadilan Negeri Kayuagung Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu

Pengadilan Negeri Kayuagung Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu

Peserta mengikuti sosialisasi E-Berpadu di ruang sidang Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (9/8). -Niskiah-

SUMEKS.CO, KAYUAGUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung sosialisasikan aplikasi E-Berpadu (Electronic Berkas Pidana Terpadu) kepada aparatur penegak hukum di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).

Ketua PN Kayuagung, Tira Tirtona SH MHum, mengatakan sosialiasi mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu bersasis teknologi informasi, yang diharapkan kedepannya akan menjadi perubahan proses menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). 

"Dasar hukum sosialiasi ini yakni Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik," kata Tira, saat sosialisasi di ruang sidang utama PN Kayuagung, Selasa (9/8). 

Salah satu pemateri, Dani Agustinus SH, menjelaskan untuk ruang lingkup aplikasi E-Berpadu ini adalah pelimpahan, penyitaan, penggeledahan, penahanan dan termasuk izin besuk tahanan. Semuanya secara eletronik.

BACA JUGA:Massa Datangi Kejari OKI Minta Usut Penggandaan Soal Ujian di Disdik

"Dalam hal ini pengguna layanan aplikasi merupakan layanan terdaftar yang terdiri dari pengadilan Negeri, penuntut umum (Kejaksaan), penyidik (Kepolisian) dan rumah tahanan," jelas Dani. 

Selain itu, lanjut Dia, untuk pengguna lain adalah advokat dan masyarakat. Ini merupakan sosilisasi terlebih dahulu barulah dilakukan penerapannya. 

"Hari ini baru sosialisasi dulu nanti barulah penerapannya. Dimana akan di launching pada 19 Agustus nanti bertepatan dengan HUT Mahkamah Agung," pungkasnya.(Nis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: