Polres Lubuklinggau Rilis Penangkapan Anggota Perbakin

Polres Lubuklinggau Rilis Penangkapan Anggota Perbakin

Polres Lubuklinggau kembali ungkap kasus kepemilikan senjata tanpa dokumen, oleh oknum anggota Perbakin, Agus Witono (50).-Khalid-

SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau kembali ungkap kasus kepemilikan senjata tanpa dokumen, oleh oknum anggota Perbakin, Agus Witono (50). 

Agus Witono, ditangkap di rumahnya di Jl Kamboja RT04, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (8/8), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun. 

Disita pula 1.498 butir amunisi berbagai kaliber. Seperti peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur.  

BACA JUGA:Pelaku Curas dengan Modus Ngaku Polisi Diamankan, Targetnya Perempuan

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan, ungkap kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yang juga melibatkan oknum anggota perbakin dan atlet menembak. 

"Dari pengembangan dapat informasi, ada oknum anggota perbakin memiliki sejumlah senjata api tidak dilengkapi surat-surat resmi," kata Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasatreskrim AKP M Romi dan Kasi Humas/Plt Kasi Provam AKP Hendri Agus, saat pers rilis, Selasa (9/8). 

Terhadap tersangka Agus, lanjut Kapolres, dikenakan undang-undang darurat, pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api, dengam ancaman kukuman 20 tahun penjara.

Senpi ada tiga pucuk, satu puncuk senjata jenis Sten Gun sudah di modifikasi oleh tersangka. Kebetulan tersangka juga punya tukang bengkel senjata. 

BACA JUGA:Ngaku PNS saat Beraksi, Warga Lubuklinggau Diamankan Polres RL

"Di rumah tersangka, juga ditemukan, berupa rompi berburu, sejumlah air soft gun, dan beberapa senapan angin. Ada pula alat-alat bengkel senjata, berupa gerinda dan sebagainya," tambah Kapolres.

Tersangka Agus, mengaku sudah menyimpan senjata tampa dokumen resmi sejak lima tahun terakhir. 

Dia juga mengaku sebagai pengurus Perbakin Musi Rawas. Mengurus bidang tembak sasaran. Sehari-harinya sebgai bengkel mobil dan juga bengkel senapan angin. 

"Mendapatkan senjata api, dari sama-sama anggota Perbakin. Sebagian dibeli sampai harga Rp12 juta per pucuk," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: