Manajer BCL Pakai Narkoba karena Butuh Stamina Kuat

Manajer BCL Pakai Narkoba karena Butuh Stamina Kuat

M Ikhsan Doddyansyah, manajer Bunga Citra Lestari (BCL)--

SUMEKS.CO, JAKARTA - M Ikhsan Doddyansyah, manajer Bunga Citra Lestari (BCL), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan obat-obatan terlarang jenis psikotropika. Doddy pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKPB Akmal mengatakan, pihak keluarga dan pengacara sudah mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap Doddy manajer BCL.

BACA JUGA:BCL Gelar Konser Internasional Bulan Depan

“Kita masih menunggu hasil asesmen. Hasil asesmen nanti yang akan menentukan yang bersangkutan bisa direhab atau tidak,” kata Akmal di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8).

Lebih lanjut dikatakan AKPB Akmal, kemungkinan hasil asesmen Doddy bisa keluar dalam waktu dekat. Jika hasilnya menyatakan manajer Bunga Citra Lestari itu direkomendasi rehab guna memutus ketergantungannya pada barang haram, maka penyidik pun akan membantu fasilitasi agar Doddy menjalani rehabitasi.

“Kita masih menunggu hasil asesmen dari yang bersangkutan. Kalau sudah ada hasilnya secepatnya kami informasikan,” tuturnya.

BACA JUGA:Ditinggal Ariel Noah ke Paris, BCL: Cepat Pulang

Diketahui, Doddy diamankan petugas kepolisian bidang narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya yang terletak di bilangan Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan. Dia diamankam pada Rabu (3/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB bersama teman dekatnya bernama Ronal.

Dari tangan Doddy dan sahabatnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 butir Alprazolam, psikotropika golongan 4. Hasil tes urine menunjukkan Doddy dan Ronal positif menggunakan benzo.

Dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, Doddy telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dan sahabat dekatnya disangkakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan 55 Ayat 1 KUHP. Manajer BCL terancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda masimal Rp 100 juta.

Penangkapan Doddy dan Ronal, oleh petugas kepolisian berawal adanya infomasi yang diterima aparat dari masyarakat. Ada informasi menyatakan Doddy sudah beberapa kali menggunakan obat haram. Pihak kepolisian pun bergerak menggali informasi dan ternyata benar Doddy menggunakan obat itu tanpa resep dokter.

Berdasarkan informasi yang diungkap Doddy ke penyidik, dia telah menggunakan obat-obatan terlarang sejak 2021 dengan dalih untuk menunjang aktivitasnya yang sibuk di dunia hiburan sebagai manajer artis.

“Ini digunakan untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis yang membutuhkan banyak waktu dan stamina kuat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (jpg/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: