Dinsos Bersama Kemensos Beri Pendampingan Korban Rudapaksa

Dinsos Bersama Kemensos Beri Pendampingan Korban Rudapaksa

PEDULI : Tim Dinas Sosial bersama Kementrian Sosial RI melalui Balai Abiyoso Cimahi memberikan support kepada korban rudapaksa.--

SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Dinas Sosial Kabupaten MUARA ENIM bersama Kementrian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Abiyoso Cimahi sebagai balai yang menaungi wilayah satuan kerjanya salah satunya di Kabupaten MUARA ENIM, memberikan pendampingan penanganan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah tiri EP (59) kepada anak sambungnya sebut saja Bunga (15) hingga hamil 5 bulan, Jumat (5/8).

Berdasarkan hasil asesmen oleh pekerja sosial kasus yang terjadi kepada Bunga yang dialami semenjak ia berusia 12 tahun tepatnya saat bocah tersebut masih menduduki bangku di salah satu SD di Muara Enim dan itu terjadi setelah ayah kandungnya sudah meninggal sehingga ibunya menikah dengan EP. 

Ia menceritakan kisahnya, bahwa ayah tirinya EP melakukan rudapaksa tersebut menggunakan banyak kesempatan dalam kesempitan. Mayoritas dialaminya saat posisi hanya berdua di rumah. Karena kondisi latar belakang keluarga yang menengah ke bawah, sehingga menjadikan peran-peran dalam keluarganya tidak cukup berfungsi secara sosial. 

BACA JUGA:Kemenkumham Catat 2 Rekor MURI pada Lomba Esports

Untuk pememenuhi kebutuhan sehari-hari lebih menggantungkan kepada ibunya, yang bekerja berjualan berkeliling dari wilayah Muara Enim hingga Tanjung Enim. Menurut pengakuan Bunga, bahwa ayah tirinya tidak pernah memberi nafkah kepada mereka dan kalaupun ada itupun hanya sekali sebesar Rp200.000.  

Tidak hanya itu menurutnya, ayah tirinya seakan tidak pernah merasa terbebani akan sebuah penyesalan dan pemikiran yang panjang, di saat ibunya sedang memperjuangkan nyawanya saat akan melahirkan sang adik, ayahnya tegah melakukan rudapaksa saat kondisi rumah yang sepi.

Waktu itu, dirinya masih belia tidak berani mengelak dan mengadu karena ayah tirinya EP melakukannya dengan pemaksaan disertai ancaman untuk membunuh dan apabila disebarluaskan kepada orang lain termasuk ibunya. Perbuatan ayah tirinya tersebut baru diketahui dan terungkap di bulan Juli 2022 setelah Bunga dalam kondisi berbadan dua sudah menginjak usia kandungan berusia 5 bulan .

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, Drs Bhakti MSi melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Erricha Sefriyeni SKM MM, mengatakan bahwa Intervensi ini dilaksanakan sebagai respon cepat Dinsos Kabupaten Muara Enim melalui Bidang Rehabilitasi Sosial bersama tim beserta Kemensos RI melalui Sentra Abiyoso Cimahi yang  langsung dikunjungi oleh Kepala Sentra Agung Hendrawan bersama Tim beserta jajarannya dalam menyampaikan bantuan ATENSI berupa pemenuhan kebutuhan dasar serta nutrisi bagi Bunga.

BACA JUGA:BNPT Gandeng Kemendagri Selenggarakan Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional

“Proses penyaluran bantuan ATENSI ini diketahui bersama perangkat desa setempat dan pendampingan ini dirasakan sangat diperlukan.Terkait kasus-kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dimana Bunga adalah anak korban yang perlu dipulihkan secara baik fisik, psikis, mental, sosial dan spiritual. Kemudian karena mengingat kasus ini berdampak kepada kondisi fisik, psikis, mental anak yang mengalami tekanan, serta adanya sanksi sosial dari masyarakat yang seharusnya tidak diberikan terhadap anak sebagai korban,” ujar Icha, Minggu (7/8).

Untuk itu, lanjutnya kasus ini disampaikan serta dirujuk kepada Sentra Abiyoso Cimahi untuk segera dilakukannya tindakan respon cepat, upaya tindak lanjut penanganan terhadap korban. Kemudian  Dinas Sosial Muara ENim bersama Kementrian Sosial RI melalui Balai Abiyoso Cimahi melakukan intervensi/penanganan langsung dengan melakukan kunjungan secara langsung dan pemberian pemenuhan kebutuhan dasar serta nutrisi anak selama anak mengandung.

Selain itu, lanjutnya dilakukan juga untuk pemberian perlindungan sementara bagi korban untuk mendapatkan pelayanan dan keamanan di dalam sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. “Tak hanya itu, dalam upaya peningkatan ekonomi, pemberian modal usaha nantinya juga akan diberikan kepada ibu korban sebagai salah satu upaya agar perlahan semangat dan bangkit dalam kehidupannya. Upaya ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dalam salah satu penanganan yang didasarkan pada hak-hak dasar anak itu sendiri. Yakni melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang diusung oleh Kemensos RI,”ujarnya.(ozi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: