Dua Jenderal "Korban" Brigadir J

Dua Jenderal

Listyo Sigit Prabowo. foto: antara--

SUMEKS.CO, JAKARTA - Buntut dari pengrusakan CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan menghalangi penyelidikan, 25 anggota Polri diperiksa. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas untuk mempercepat pengusutan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan memeriksa ke-25 anggota Polri tersebut. Tiga diantaranya merupakan jenderal.

Beberapa dari mereka bahkan dicopot dari jabatannya dan dipindah ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mereka bahkan terancam pidana jika terbukti terlibat dalam kasus Brigadir J.

Kapolri menegaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) yang dikoordinasi Irwasum tengah memeriksa 25 personel yang diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus penembakan Brigadir Yosua.

”Sedang kita kembangkan, apakah ada yang menyuruh (Bharada E) atau inisiatif sendiri. Yang jelas, siapapun yang terlibat tentu akan kita tindak tegas,” katanya.

Sigit menuturkan, dalam kasus tersebut, banyak sekali pertanyaan yang harus dijelaskan. Salah satunya soal CCTV yang rusak. ”Proses masih berjalan,” terangnya.

Pemeriksaan 25 personel itu dilakukan terkait ketidakprofesionalan mereka dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Mereka diduga membuat hambatan-hambatan dalam proses olah dan penanganan TKP. ”Saya ingin proses hukum berjalan dengan baik,” tegasnya.

Siapa saja 25 personel itu? Kapolri belum menyebutkan nama-nama mereka. Namun, tadi malam keluar satu telegram khusus dari Kapolri. Dalam surat telegram nomor 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022 yang diterima Jawa Pos, ada 15 nama perwira Polri yang dimutasi. Lima belas nama itu terdiri atas para perwira yang dicopot serta nama penggantinya. Mayoritas berasal dari Divpropam Polri. Tiga jenderal yang dicopot adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Pol Benny Ali. Semuanya digeser menjadi pati Yanma Polri.

Di luar Divpropam, ada juga perwira menengah dari Polrestro Jakarta Selatan. Yakni, Kasatreskrim AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit dan Kanit 1 Satreskrim AKP Rifaizal Samual. Dua orang itu juga dicopot dan dimasukkan bersama Ferdy Sambo cs sebagai pamen Yanma Polri.

”Empat orang telah berada di tempat khusus,” ujar Kapolri. Dia tidak menjelaskan maksud tempat khusus tersebut. Namun, selama ini anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik ditahan di sel khusus. Kapolri menegaskan, bila ditemukan unsur pidana, Polri tidak akan segan memproses pidana 25 personel tersebut. ’’Saat ini kita periksa kode etik lebih dulu,” paparnya.

Sebelumnya, memang sempat muncul sorotan terhadap kinerja Polri. Sebab, hingga tiga minggu setelah penembakan Brigadir Yosua, polisi belum berhasil mengungkap dalang kasus tersebut. Padahal, kasus penembakan Yosua dinilai tidak sulit. Lambannya pengungkapan disebut-sebut karena melibatkan seorang jenderal.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus akan menjadi dasar dan pertimbangan untuk menentukan sanksi kepada 25 personel Polri itu. ”Kami sudah memeriksa 43 saksi dan satu orang ditetapkan menjadi tersangka,” paparnya. Tersangka yang dimaksud Agus adalah Bharada E, ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, yang mengaku menembak mati Yosua.

Bharada E dijerat dengan menggunakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Konstruksi pasal tersebut akan bisa melihat siapa yang menyuruh, memberikan kuasa, dan termasuk memberikan kesempatan hingga kejahatan terjadi. ’’Nantinya rekomendasi Irsus itu akan melihat peran bagiannya,” tuturnya.

Tim khusus juga akan memberikan surat rekomendasi untuk evaluasi terhadap kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel. ’’Semua yang terlibat pasti akan diketahui,” tegasnya di lobi gedung utama Mabes Polri kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: