LPSK Ungkap ada Kejanggalan Soal Bharada E, Seret Nama Brigadir Deden
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu memakai pakaian hitam ke Komnas HAM (ist)--
SUMEKS.CO - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi menyandang status tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kejanggalan sosok Bharada E.
Informasi yang didapat LPSK bahwa Bharada E bukan polisi yang jago menembak, kemudian Bharada E baru memegang pistol pada November 2021.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. "Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Menurut informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Kamis (4/8).
BACA JUGA:7 Jam Diperiksa Sebagai Saksi, Ferdy Sambo Minta Percayakan pada Timsus
Selain itu, Edwin juga menepis informasi beredar yang menyebutkan Bharada E sebagai penembak jitu atau sniper.
"Dia tidak masuk standar itu (sniper), bukan kategori penembak yang mahir," ujar Edwin.
Edwin juga menyebutkan ada kejanggalan lain soal Bharada E. Ia mengungkapkan awalnya Bharada E tidak ditugaskan menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Lain setelah Bharada Eliezer, karena Ada Pasal 55
"Bharada E ini bukan ADC (aide-de-camp) atau ajudan, bukan. Sprin (surat perintah penugasan) Bharada E ini (menjadi) sopir," kata Edwin.
LPSK memperoleh informasi itu dari Bharada E.
Bharada E membeberkan informasi alias buka mulut soal Pak Sambo ke LPSK. Dia mengatakan ada delapan anggota Polri yang bertugas melekat dengan Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Bharada Eliezer Resmi Tersangka tapi Bukan Pasal Pembunuhan Berencana
"Menurut Bharada E, tiga di antaranya adalah sopir," kata Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com