Sidang Perdana, Doni Salmanan Didakwa Terima Keuntungan Rp 40 Miliar
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang daring pertamanya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com--
SUMEKS.CO, KABUPATEN BANDUNG - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terdakwa kasus dugaan pencucian uang investasi aplkasi Quotex jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).
Doni Salmanan ditampilkan lewat layar di ruang sidang dengan pakaian berwarna hitam. Dengan kepala nyaris plontos, ia hanya tersenyum mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Doni Salmanan didakwa terima keuntungan dari setiap pengikutnya yang mendepositkan uang di aplikasi Quotex. Ia juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex kepada para trader.
“Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keutungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Romlah saat membacakan dakwaan.
BACA JUGA:Ngaku PNS saat Beraksi, Warga Lubuklinggau Diamankan Polres RL
Jaksa juga menyebutkan, Doni Salmanan telah memperoleh keutungan hingga Rp 40 miliar atau Rp 3 miliar perbulannya. Sebelum mnagajak para trader untuk mendaftar, Doni lebih dulu mendaftar sebagai afiliator di aplikasi Quotex.
“Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar per bulannya dari Quotex,” ujarnya.
BACA JUGA:Ya Berubah Lagi, Brigadir Joshua Disebut Sempat Bergulat dengan Bharada Eliezer Sebelum Tewas
Menurut Jaksa, trader yang telah mendaftar tidak memdapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh Doni. Mereka mengalami kekalahan dan kerugian.
Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar.
“Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat denga hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782,” ujarnya.
BACA JUGA:Ponsel dan Baju Berlumuran Darah Brigadir Joshua Masih Misteri, Tapi Katanya Ada Disini
Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.
BACA JUGA:Bobol Sekretariat KKN, Dua Pria ini Gondol Celana Dalam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: belitongekspres.co.id