Bakal Ada Tersangka Lain setelah Bharada Eliezer, karena Ada Pasal 55

Bakal Ada Tersangka Lain setelah Bharada Eliezer, karena Ada Pasal 55

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi umumkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. Foto: JPNN.com--

“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” bebernya.

Meski begitu, Andir Rian tidak mengungkap secara pasti apakah memang akan ada pihak lain yang dijadikan tersangka menyusul Bharada Eliezer.

Andi Rian mengungkap, penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka itu dilatari atas laporan yang dilayangkan pengacara keluarga Brigadir Joshua.

Dala laporannya, tim pengacara keluarga melaporkan pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

“Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Joshua,” ungkap Andi Rian.

Dengan penetapan tersangka itu sekaligus menggugurkan bahwa penembakan itu dilakukan Bharada Eliezer untuk membela diri.

Sebab dalam hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat bahwa Bharada Eliezer melanggar Pasal 338.

Dengan pasal tersebut, Bharada Eliezer dijerat karena dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.

“Jadi, bukan bela diri,” tegas Andi.

Pernyataan Andi Rian ini berbeda dengan pernyataan polisi sebelumnya saat pertama kali mempublish kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Saat itu, polisi menyebut bahwa penembakan yang dilakukan Bharada Eliezer itu adalah pembelaan diri karena ditembak lebih dulu oleh Brigadir Joshua.

Sekaligus untuk membela istri Ferdy Sambo yang disebut polisi jadi korban pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan. (ruh/pojoksatu)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: