Kasus Cek Kosong Rp1,6 Miliar, Enny Indriyani Jadi Tersangka
Enny Indrianny (pakai baju putih) ditetapkan sebagai tersangka kasus cek kosong senilai Rp1,6 miliar. Foto : Fadly/sumeks.co --
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Penyidik pidana umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan Enny Indriyani sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap korban Adiono Taslim senilai Rp1,6 miliar.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Rabu (3/8) Enny Indrianny dengan menggunakan kemeja putih, usai menjalani pemeriksaan Enny Indrianny langsung bergegas menuju kendaraan untuk dilakukan penahanan di Direktorat Tahti Polda Sumsel.
Korban sekaligus pelapor Adiono Taslim melalui kuasa hukum Amirul Husni SH menerangkan kronologis dilaporkan bermula saat kliennya hendak mencairkan dana dari cek yang diberikan oleh terlapor Enny Indrianny.
"Namun saat cek tersebut hendak dicairkan, ternyata tidak ada dananya. Untuk itu klien kami pun melakukan langkah hukum melaporkannya ke Polda Sumsel," ungkap Amirul.
BACA JUGA:2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid
Lebih jauh dikatakannya, pada sekira bulan Maret tahun 2021 adanya perjanjian antara terlapor dengan meminjam sejumlah uang kepada kliennya untuk keperluan bisnis terlapor, seiring berjalan waktu kliennya hendak menagih uang yang dipinjamkan.
Menurut Amirul, selama ini sudah membuka peluang untuk terlapor menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan, namun sampai pihaknya melapor tidak ada penyelesaian dari terlapor Enny Indrianny.
"Sekarang kita serahkan saja kepada penegak hukum, dan meyakini kasus ini akan terus berjalan, dan saat ini terlapor telah dilakukan penahanan di Polda Sumsel," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Denny Tegar SH kuasa hukum Enny Indrianny mengaku akan terus mendampingi klien, dia meyakini sebagaimana dalam BAP terdapat banyak kekeliruan dan menilai perkara ini lebih cenderung masuk ke dalam unsur perdata.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan CPNS Rp 9,7 M, Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka
Karena, lanjut Denny antara pelapor dengan kliennya tidak saling kenal mengenal yang justru dikenalkan oleh Oktariana, terpidana kasus penipuan investasi bodong yang telah divonis pidana 1,5 tahun penjara, dengan tujuan meminjam uang kepada pelapor beserta bunganya.
"Untuk itu kemungkinan besar upaya hukum pertama yang akan kita lakukan mengajukan gugatan perdata ke pihak Pengadilan Negeri Palembang," tukasnya.(Fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: