Malaysia Inflasi, Harga Migor Diatur

Malaysia Inflasi, Harga Migor Diatur

Ilustrasi minyak goreng langka di Indonesia. foto: dok sumeks.co--

SUMEKS.CO, KUALA LUMPUR - Malaysia mulai membatasi harga tertinggi minyak goreng. Pemerintah Negeri Jiran itu mengeluarkan aturan membatasi harga tertinggi minyak goreng kemasan 5 kg sebesar RM 34,70 atau setara Rp115.838,39. Aturan tersebut efektif berlaku pada 8 Agustus 2022.

Menteri Perdagangan dan Konsumen Dalam Negeri Malaysia Alexander Nanta Linggi mengatakan bahwa mekanisme penetapan harga pagu atas dasar simulasi harga jual minyak goreng murni di tingkat eceran dengan mempertimbangkan perkembangan minyak sawit mentah (CPO) di pasar global saat ini. Aturan membatasi harga tertinggi minyak goreng kemasan 5 kg tersebut juga berlaku untuk Sabah, Sarawak, dan Wilayah Federal Labuan, seperti halnya yang akan berlaku di Semenanjung Malaysia.

"Namun, penetapan harga pagu tersebut juga mempertimbangkan beberapa biaya kontingensi, termasuk logistik, serta situasi beberapa pengecer untuk kehabisan pasokan minyak goreng murni yang mereka ibeli dengan harga lama," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikutip Bernama, Selasa (2/8).

Nanta menuturkan bahwa penetapan harga pagu bulanan minyak goreng nonsubsidi didasarkan pada harga rata-rata global satu metrik ton CPO bulan sebelumnya yang putusannya pada pertemuan Satgas Khusus Jihad Melawan Inflasi pada Senin (1/8). "Rata-rata harga CPO bulanan ditetapkan oleh Kementerian Perkebunan dan Komoditas pada tanggal 1 setiap bulan diikuti dengan pengumuman harga pagu minyak goreng kemasan untuk bulan tersebut, efektif tanggal 8—7 bulan berikutnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Ketua Satuan Tugas (Satgas) Khusus Jihad Melawan Inflasi Annuar Musa telah mengumumkan pada Senin (1/8) bahwa minyak goreng kemasan dengan harga RM 34,70, efektif 8 Agustus dan harganya hanya untuk Semenanjung Malaysia. Dikatakan Nanta, pelarangan minyak goreng murni tanpa subsidi dalam segala bentuk polibag dikukuhkan pada Senin untuk menghindari kebingungan di antara konsumen dan eksportir.

Hal ini sekaligus untuk meningkatkan efektivitas pemantauan guna mengurangi kebocoran. (ant/dil/dom/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: