PTUN Palembang Benarkan Gugatan Bupati Banyuasin

PTUN Palembang Benarkan Gugatan Bupati Banyuasin

Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang membenarkan bahwa pihaknya menerima permohonan gugatan Banyuasin Askolani terhadap Kantor KUA Kecamatan Kertapati Palembang 

Sebagaimana dikatakan, Beni Wijaya SH salah satu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Palembang, ketika dikonfirmasi Senin, (1/8).

Dia menerangkan, dalam gugatan dengan nomor perkara 44/G/2021/PTUN.Palembang yang didaftarkan pada tangga 16 Juni 2021 menyatakan mengabulkan gugatan penggugat Askolani untuk seluruhnya.

"Adapun dalam amar putusan gugatan tersebut pada intinya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat atas nama Askolani, untuk informasi lebih detilnya bisa dicek melalui SIPP PTUN," kata Beni Wijaya.

BACA JUGA:Kasus Bupati Nikah Sirih, Kepala KUA Mendadak Sakit

Melansir dari halaman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palembang, selain mengabulkan gugatan Askolani juga menyatakan batal Akta Nikah Nomor: 736/22/XII/2014 tertanggal 08 Desember 2014 atas nama Askolani bin Mat Jasi dan Nova Yunita binti Noverman.

Tidak hanya itu, masih di dalam isi putusan gugatan tersebut mewajibkan kepada pihak KUA Kecamatan Kertapati sebagai tergugat untuk mencabut Akta Nikah Nomor: 736/22/XII/2014 tertanggal 8 Desember 2014 atas nama Askolani bin Mat Jasi dan Nova Yunita binti Noverman.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Kertapati M Riva'in saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut, sedang tidak berada di kantor, staff KUA Kecamatan Kertapati mengaku M Riva'in izin tidak bekerja dikarenakan sakit.

BACA JUGA:Diduga Tanpa Izin Menikah Lagi, Bupati di Sumsel Dilaporkan ke Polisi

Ketika dikonfirmasi melalui telepon serta pesan singkat melalui Whatsapp, M Riva'in tidak merespon dan hanya dibaca saja.

Untuk diketahui, Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7).

NY melaporkan Bupati lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.

Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: