Sebagian OPD Belum Melengkapi Data Tenaga Non ASN
--
BKPSDM Akan Jemput Bola
SUMEKS.CO, MUARA ENIM – Akhir bulan Juli 2022, berkas pemetaan Tenaga Non ASN dilingkungan Pemkab Muara Enim belum seluruhnya dilengkapi dan diserahkan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ke BKPSDM. Padahal sesuai surat edaran Bupati Muara Enim bahwa pendataan Tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemkab Muara Enim terakhir tanggal 1 Agustus 2022.
“Kalau informasi terakhir memang baru sebagian OPD yang telah menyerahkan data tersebut, tapi kita tunggu besok (Senin,red) berapa nian OPD yang telah melengkapi dan belum,” kata Kepala BKPSDM Muara Enim Harson melalui Kabid Pengadaan Formasi SDM Yulius Caesar, Minggu (31/7).
Menurutnya, memang sesuai surat edaran Bupati Muara Enim tersebut batas terakhir pengumpulan data Tenaga Non ASN dilingkungan Pemkab Muara Enim ada tanggal 1 Agustus 2022. Hal ini, sebagai tindaklanjut surat edaran Kemenpan RI menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dimana, di dalam surat edaran tersebut mengatur juga tentang tidak boleh lagi ada tenaga non ASN.
BACA JUGA:13 Orang Purnabakti Kemenkumham Sumsel Akan di Wisuda
Didalam PP tersebut diberikan jangka waktu 5 tahun dari tahun 2018 sampai 2023 yakni tepatnya pada tanggal 28 November 2023 tidak boleh lagi ada tenaga non ASN. “Jadi pengumpulan berkas pemetaan Tenaga Non ASN tersebut untuk mengantisipasi penghapusan tenaga Non ASN tahun 2023,” ujarnya.
Masih dikatakan Yulius, bahwa surat edaran Bupati Muara Enim tersebut, pihaknya sudah mengrimkan ke seluruh OPD dilingkungan Pemkab Muara Enim pada bulan Juni 2022. Namun yang baru menyerahkan baru sebagian OPD.
Untuk penyebabnya secara pasti, kata dia, pihak BKPSDM belum tahu penyebab keterlambatan tersebut dan kepastiannya setelah tanggal 1 Agustus 2022, baru akan rekap OPD mana yang sudah dan belum menyerahkan data Tenaga Non ASN tersebut.
BACA JUGA:Berharap Peran BPD Dioptimalkan Dalam Pembangunan
Untuk OPD yang belum menyerahkan tentu akan disurati kembali, bahkan bila perlu BKPSDM akan melakukan jemput bola untuk mempercepat penyelesaian. Sebab sebelum lengkap pendataan tersebut, dirinya belum mengetahui berapa banyak tenaga non ASN dilingkungan Pemkab Muara Enim sebab tenaga Non ASN tersebut direkrut oleh OPD masing-masing bukan oleh BKPSDM sehingga yang lebih tahu jumlahnya adalah di OPD masing-masing.
“Kalau untuk OPD yang besar seperti Diknas kita maklumi sebab tenaga guru tersebar dan ada yang tinggal dipelosok. Namun intinya tidak usah takut dan khawatir seluruh akan kita data semua sesuai aturan dan mekanisme berlaku,” jelasnya.
Adapun tujuan pendataan tersebut, sambung Yulius, selain untuk melihat seberapa banyak tenaga non ASN dilingkungan Pemkab Muara Enim, juga akan terlihat secara terinci kondisi tenaga non ASN tersebut seperti tingkat pendidikan, usia, jabatan apa selama ini yang dikerjakan dan sebagianya. Setelah dipetakan baru kelihatam usianya, untuk umur yang bawah 35 tahun akan coba bukakan formasi PNS. Sedangkan usia yang diatas 35 tahun akan coba usulkan formasi P3K sehinggga tahun 2023, mereka semua bisa mengikuti tes seleksi.
BACA JUGA:Diduga Tanpa Izin Menikah Lagi, Bupati di Sumsel Dilaporkan ke Polisi
Saat ini, kata Yulius, untuk jumlah tenaga ASN dan P3K dilingkungan Pemkab Muara Enim ada 7.621 orang yang tersebar di 58 OPD termasuk yang di kecamatan. Jika melihat jumlah OPD tersebut, idealnya untuk tenaga ASN dan P3K Pemkab Muara Enim sebanyak sekitar 12 ribuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: