Ini Tahapan Pengangkatan PPPK

Ini Tahapan Pengangkatan PPPK

Kms Syaiful Padli.--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terdapat tiga tahapan penyelesaian yang akan dilalui pemerintah terhadap tenaga honorer di Provinsi Sumsel.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Syaiful Padli mengungkapkan, tiga tahapan yang akan dilalui pemerintah dalam penyelesaian masalah penghapusan tenaga honorer 2023 mendatang yakni, pemerintah akan melalukan pendataan dan pemetaan kepada seluruh tenaga honorer yang ada di seluruh instansi di Provinsi Sumsel.

"Ada tiga tahapan yang akan dilalui pemerintah, dalam penyelesaian terhadap tenaga honorer," kata Syaiful Padli, usai berkunjung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jumat (29/7).

Lanjutnya, pemerintah juga bakal melakukan penyusunan kebijakan. Arah penyusunan pengadaan ASN 2022 sambung Syaiful, hanya diperuntukkan bagi PPPK khususnya guru dan tenaga kesehatan. Selanjutnya, dengan melakukan penyelesaian secara pengawasan.

"Untuk honorer yang ingin masuk PPPK harus melalui tahapan seleksi," timpalnya.

Dijelaskannya, tiga tahapan tersebut yakni, seleksi administrasi, kompetensi, dan seleksi wawancara. Untuk seleksi kompetensi sendiri meliputi, teknis, manajerial, dan seleksi sosial kultural.

"Tidak ada yang otomatis langsung bisa masuk. Semuanya harus jalur seleksi," tegasnya.

Sayiful Padli menambahkan, untuk sistem pembayaran pihaknya berharap ada sharing antara pemerintah sehingga tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi yang ada di seluruh Indonesia.

"Harapan kita proses pembayaran nanti tidak jadi beban bagi APBD provinsi," tutupnya. (edy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: