Top! Tahun Baru Islam, Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup

Top! Tahun Baru Islam, Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup

Ilustrasi tempat hiburan malam di Makassar. (Muh Hasanuddin/Antara)--

MAKASSAR - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menyatakan tempat hiburan di Kota Makassar akan tutup selama satu hari. Hal itu untuk memperingati Tahun Baru Islam.

”Tahun Baru Islam akan jatuh pada Sabtu (30/7) dan demi menghargai Tahun Baru Islam itu, seluruh tempat hiburan di Makassar akan tutup sehari,” ujar Ketua AUHM Zulkarnain Ali Naru seperti dilansir dari Antara di Makassar, Kamis (28/7).

BACA JUGA:Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam hingga Panti Pijat Ditutup

Dia mengatakan, dalam kaitan Tahun Islam 1444 Hijrah bertepatan pada Sabtu (30/7), seluruh usaha hiburan di Kota Makassar diwajibkan menutup usaha selama sehari. Termasuk aktivitas hiburan di hotel-hotel.

Menurut Zulkarnain Ali Naru, penutupan tersebut sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 dan penegasannya melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 556/317/S.Edar/Dispar/VII/2022.

”Untuk hal tersebut, kami imbau seluruh pengusaha dan pengelola usaha hiburan agar menaati penutupan dimaksud. Sebaliknya, kami juga berharap agar tim Dinas Pariwisata bersama Satpol PP bisa melakukan pengawasan terkait penutupan tersebut,” ujar Zulkarnain Ali Naru.

BACA JUGA:Tujuh Temapt Hiburan Malam dan Panti Pijat Ditutup Paksa

Dia pun berharap semua usaha hiburan di Kota Makassar bisa menaati dan mematuhi aturan tersebut. ”Kita harapkan semua teman-teman pengusaha bisa menaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasar Perda dan SE Wali Kota Makassar,” tutur Zulkarnain Ali Naru.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Muhammad Roem mengatakan, penutupan dalam kaitan Tahun Baru Islam tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011. ”Untuk pengawasannya, tim kami jelas akan turun melakukan pemantauan dan akan menindak tegas apabila ada usaha yang mencoba melanggar aturan main yang telah ditetapkan, dalam Perda tersebut. Termasuk aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel dan sejenisnya,” terang Roem. (antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: