Tidak Kooperatif, Tiga Mantan Dewan Dituntut Berbeda

Tidak Kooperatif, Tiga Mantan Dewan Dituntut Berbeda

Penasihat hukum terdakwa Tjik Melan cs dalam sidang yang digelar, Rabu (27/7) di Pengadilan Tipikor PN Palembang. foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Tjik Melan, Wiliam Husen, dan Faisal Anwar. Ketiganya mantan anggota DPRD Muara Enim sekaligus terdakwa penerima suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim terancam pidana penjara lebih tinggi dibanding 12 terdakwa lainnya.

Ketiganya dituntut pidana oleh JPU KPK RI dengan pidana masing-masing selama 5,5 tahun penjara, sementara dalam sidang yang digelar Rabu (27/7) Agus Firmansyah cs dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara.

JPU KPK Rikhi B Maghaz mengungkapkan perbedaan tuntutan pidana khusus untuk tiga terdakwa tersebut, dikarenakan dari awal proses penyidikan perkara tidak kooperatif dengan tidak mengakui adanya penerimaan sejumlah uang dalam perkara ini.

"Ketiganya memang dari awal sampai pada proses pembuktian perkara, tidak mengakui adanya aliran dana sebagaimana dakwaan JPU, hingga menjadi pertimbangan jaksa untuk ketiganya dituntut pidana berbeda dari para terdakwa lainnya," ungkapnya.

Dijelaskan Rikhi, ketiga terdakwa dalam faktanya serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, jelas ketiganya turut serta menerima aliran dana yang besarannya masing-masing Rp200 juta.

Lebih jauh dikatakannya, hampir sebagian besar terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kerugian, karena mengakui bahwa uang yang didapat tersebut dari cara yang tidak benar.

"Namun khusus ketiga terdakwa hingga saat ini tidak mengembalikan uang pengganti yang diterima tersebut, maka dari itu ketiganya juga kita tuntut dengan pidana tambahan masing-masing selama 10 bulan," jelasnya.

Rihki juga menerangkan, dalam perkara ini 25 mantan anggota DPRD Mura Enim telah menerima uang suap totalnya Rp5,5 miliar dari pihak kontraktor pelaksana 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muchtar sebagai Kabid jalan dan jembatan PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019.

Terpisah, Abdusi Sakim SH penasihat hukum terdakwa Tjik Melan merasa memang terdakwa Tjik Melan tidak pernah menerima sejumlah uang ataupun suap sebagaimana dakwaan JPU.

"Karena pada saat itu, berdasarkan dengan keterangan Elfin saat jadi saksi dipersidangan telah memberikan uang kepada klien kami menjelang pileg tahun 2019, padahal saat itu klien kami sedang berdinas diluar kota, sebagaimana keterangan saksi sopir yang kami hadirkan dipersidangan," ungkapnya.

Hal itu, lanjut Abdusi Sakim akan diterangkan secara rinci dalam pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang Rabu pekan depan. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: