Serapan DAU OKI Diatas 50 Persen

Serapan DAU OKI Diatas 50 Persen

Serapan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Ogan Komering Ilir di triwulan ke II di Juli 2022 mencapai angka 58,12 persen. --

SUMEKS.CO, OKI - Serapan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Ogan Komering Ilir di triwulan ke II di Juli 2022 mencapai angka 58,12 persen. 

"Sampai dengan saat ini, pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir belum mengalami kendala penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Dari total pagu DAU tahun 2022 per 1 Juli 2022 sudah terserap 58.12 persen” Ungkap Wakil Bupati Ogan Komering Ilir, H. M. Dja’far Shodiq saat menerima reses senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Arniza Nilawati SE., MM di Kayuagung, Selasa, (26/7).

Wabup Shodiq menyampaikan dana transfer pusat masih menjadi tulang punggung pembangunan daerah. Untuk itu pemkab OKI ujar dia menerapkan strategi khusus untuk mengurangi ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat.

“Misalnya kebijakan Pak Bupati untuk menekan rentang defisit yang akan jadi lompatan pemulihan ekonomi daerah” terang Shodiq.

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Keuangan Daerah, APBD OKI Dirancang Berimbang

Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Arniza Nilawati, SE., MM menyampaikan tujuan RESES-nya kali ini untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan dan tantangan penyaluran DAU di daerah. 

"Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat menjadi evidence keterwakilan dari Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini karena kami mengamati meskipun dilanda pandemi namun pertumbuhan ekonomi di OKI masih tergolong baik", ungkap Nila. 

Nila mengapresiasi proses penyaluran DAU di Ogan Komering Ilir yang baik di triwulan II 2022.

"Saat ini masih terdapat 41 daerah yang belum saluran DAU bulan Februari sampai dengan Juni karena belum memenuhi syarat penyaluran. Permasalahan inilah yang menghambat, dan untungnya hal ini tidak terjadi di OKI", jelas DPD RI asal Muara Enim tersebut.

BACA JUGA:Perkuat Komitmen Cegah dan Turunkan Stunting

Sementara saat diskusi, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nurbaiti, SP., M.Si menyampaikan saran terkait kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaaannnya (earmarked) dan DAU berbasis kinerja anggaran.

"Sebaiknya kebijakan penggunaan DAU dikembalikan ke penggunaan DAU secara Block Grant seperti semula", Ungkap Sekretaris BPKAD OKI, Nurbaiti, SP., M.Si

Arniza Nilawati merespon positif tanggapan sekaligus usulan yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Pada prinsipnya, kebijakan yang baru diperlukan penyesuaian dalam penerapannya, namun demikian hal ini akan kita sampaikan kembali dalam forum di tingkat pusat sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan harapan kita semua", tandasnya. (ril/nis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: